Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 April 2021 | 20.15 WIB

Anggaran Satu Titik ETLE Capai Rp 3,1 Miliar

Ilustrasi petugas memantau pengendara yang melanggar tata tertib berlalu lintas lewat monitor pada sistem tilang elektronik. Akhmad Nazaruddin Lathif/Antara - Image

Ilustrasi petugas memantau pengendara yang melanggar tata tertib berlalu lintas lewat monitor pada sistem tilang elektronik. Akhmad Nazaruddin Lathif/Antara

JawaPos.com–Anggaran persiapan tilang elektronik melalui CCTV ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Kalbar mencapai Rp 3,1 miliar hanya untuk satu titik di ruas jalan. Direktorat lalu lintas sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar terkait pengadaan atau lainnya dan akan dianggarkan pada 2021.

Kapolresta Pontianak Kombespol Leo Joko Triwibowo mengatakan, karena anggaran untuk satu titik saja cukup besar, harus benar-benar diperhitungkan. Pemasangan e-tilang tersebut di anaranya di titik jalan simpang empat depan kantor Pajak Pratama (KPP) Ahmad Yani Pontianak.

”Hingga saat ini pelaksanaan tilang elektronik di Kalbar masih berupa pemantauan atau tahap monitoring belum dilaksanakan penindakan. Sehingga untuk saat ini, penilangan masih dilakukan manual. Kami perlu peralatan yang betul-betul bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Leo Joko seperti dilansir dari Antara, Selasa (27/4).

Hal itu, menurut dia, untuk menghindari pelanggar yang ingin komplain atau mengeluh sehingga tidak bisa diberikan dasar penindakan lanjut. ”Kami perlu mempersiapkan semuanya, karena jangan sampai nanti pelanggar mengajukan komplain, dan kami tidak bisa memberikan dasar penindakan kepada pelanggar tersebut,” terang Leo Joko.

Sebelumnya, Kasatlantas Polresta Pontianak AKP Rio Sigal Hasibuan mengatakan, penerapan tilang elektronik sama pada pelanggaran peraturan pada umumnya. Hanya, mekanisme penilangannya berbeda.

”Jadi untuk pelanggarannya tetap seperti pelanggaran lalu lintas pada umumnya, namun pada mekanisme berbeda. Apabila pengendara melakukan pelanggaran dan tertangkap CCTV ETLE secara otomatis akan dikoneksikan pada ERI (Electronic Registration and Identification), sehingga diketahui data kendaraan dan pengendara itu,” tutur Rio.

Setelah diketahui data kendaraan pengendara yang melanggar tersebut, pengendara diberikan surat konfirmasi ke alamat yang tertera pada data kendaraan itu.

”Nah, setelah data didapatkan, pengendara pelanggaran itu akan dikirim surat konfirmasi jadi belum berupa surat tilang ke alamat kendaraan. Dalam surat konfirmasi akan diberikan alamat web agar diduga pelanggar ini mengakui apakah dia melakukan suatu pelanggaran. Setelah terkonfirmasi melakukan pelanggaran, pelanggar dapat mengajukan di web nomor BRIVA untuk membayar denda tilang atau mengikuti sidang dengan mendatangi petugas ke pengadilan,” papar Rio.

Apabila tidak ada respons dari surat konfirmasi yang telah diberikan, diduga pelanggar akan mendapatkan konsekuensi berupa pemblokiran.

”Jika pelanggar tidak mengakui akan mendapatkan konsekuensi. Saat pelanggar hendak membayar pajak kendaraan atau mengganti STNK di samsat, petugas samsat akan menyampaikan bahwa kendaraan masih terkendala terkait e-tilang dan pelanggar akan dipersilakan menghubungi petugas bagian ETLE,” kata Rio.

Adapun pelanggaran yang akan tertangkap kamera tersebut seperti, pengendara melebihi kecepatan, menerobos lampu merah, lawan arus, melanggar rambu jalan, putar arah di tempat yang dilarang, uji berkala, parkir di area yang dilarang, parkir, pajak STNK, pengendara roda dua tidak menggunakan helm dan pengendara roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman.

Data Polda Kalbar, di Kota Pontianak akan dipasang tiga kamera CCTV ETLE pada dua titik simpang di Kota Pontianak, yakni titik pertama di simpang Bundaran Digulis Untan Pontianak dengan dua kamera dari arah kantor gubernur ke Untan dan di arah pendopo gubernur ke Untan. Titik kedua di simpang Jalan Ahmad Yani dengan satu kamera di arah gedung PCC ke kantor pajak.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=jEPR9s8-NPs

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore