Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 Oktober 2023 | 18.16 WIB

DKPP RI Beri Sanksi Etik Empat Komisioner KPU Makassar

Pembacaan putusan DKPP RI terhadap pelanggaran Komisioner KPPU Makassar melalui virtual. - Image

Pembacaan putusan DKPP RI terhadap pelanggaran Komisioner KPPU Makassar melalui virtual.

JawaPos.com–Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dalam surat keputusannya Nomor 108 -PKE-DKPP/VIII/2023 memutuskan menjatuhkan sanksi terhadap empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar. Itu sebagai buntut pemecatan delapan PPS (Panitia Pemungutan Suara) Tamalate.

Komisioner KPU Kota Makassar tersebut yakni Muh Faridl Wajdi, Endang sari, M. Gunawan Mashar, dan Abdul Rahman. Keempatnya mendapatkan sanksi peringatan dari DKPP RI.

”Empat orang komisioner KPU Kota Makassar dinyatakan melanggar kode etik serta dijatuhi sanksi oleh DKPP RI,” kata Kuasa Hukum delapan PPS Tamalate Tri Sasro Amsir seperti dilansir dari Antara di Makassar.

DKPP RI telah menggelar sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI dan dilaksanakan secara daring yang dihadiri pihak pengadu (delapan PPS Tamalate bersama kuasa hukum). Dari hasil sidang tersebut, terbit Surat Keputusan.

Tri mengatakan, sanksi yang dijatuhkan kepada empat Komisioner KPU Kota Makassar diakibatkan perbuatannya melanggar kode etik penyelenggara. Dalam proses pemecatan delapan PPS tidak sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor 337 Tahun 2020 serta beberapa peraturan KPU lainnya.

”Semoga dengan kasus ini Komisioner KPU khususnya Kota Makassar dapat belajar lebih teliti dan bijaksana lagi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya selaku penyelenggara pemilu. Kasihan kalau begini, kita telah menghakimi para PPS dengan cara yang keliru,” tutur Tri Sasro Amsir.

Kuasa Hukum delapan Tamalate juga telah melaporkan Komisioner KPU Kota Makassar di PTUN dan proses sidang sementara berjalan.

”Saksi-saksi dari pihak kami yakni pihak pengadu juga telah dimintai keterangan, semoga bisa secepatnya bisa pembacaan putusan dan klien kami mendapatkan keadilan,” ujar dia.

Delapan PPS Tamalate melalui kuasa hukumnya melaporkan tindakan Komisioner KPU Kota Makassar ke DKPP RI diregistrasi dengan perkara Nomor : 108-PKE-DKPP/VIII/2023.

Muhammad Nur Syahid Munsi sebagai salah satu dari delapan PPS Tamalate menyampaikan kekecewaannya atas putusan yang diberikan kepada salah satu komisioner KPU Kota Makassar.

”Saya kecewa, sebab sanksi yang diberikan DKPP hanya peringatan, bukan peringatan keras atau pemberhentian tetap,” ujar Muhammad Nur Syahid Munsi.

Menurut dia, seseorang yang telah dijatuhi sanksi sebelumnya, dengan pelanggaran yang sama seharusnya mendapatkan sanksi yang lebih berat dari sanksi sebelumnya. Tapi kenyataannya justru kebalikannya, mereka mendapatkan sanksi yang lebih ringan.

”Meskipun begitu, saya tetap menghargai hasil putusan DKPP karena yang saya paham bahwa hasil putusan DKPP bersifat final dan mengikat,” kata Muhammad Nur Syahid Munsi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore