
Pembacaan putusan DKPP RI terhadap pelanggaran Komisioner KPPU Makassar melalui virtual.
JawaPos.com–Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dalam surat keputusannya Nomor 108 -PKE-DKPP/VIII/2023 memutuskan menjatuhkan sanksi terhadap empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar. Itu sebagai buntut pemecatan delapan PPS (Panitia Pemungutan Suara) Tamalate.
Komisioner KPU Kota Makassar tersebut yakni Muh Faridl Wajdi, Endang sari, M. Gunawan Mashar, dan Abdul Rahman. Keempatnya mendapatkan sanksi peringatan dari DKPP RI.
”Empat orang komisioner KPU Kota Makassar dinyatakan melanggar kode etik serta dijatuhi sanksi oleh DKPP RI,” kata Kuasa Hukum delapan PPS Tamalate Tri Sasro Amsir seperti dilansir dari Antara di Makassar.
DKPP RI telah menggelar sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI dan dilaksanakan secara daring yang dihadiri pihak pengadu (delapan PPS Tamalate bersama kuasa hukum). Dari hasil sidang tersebut, terbit Surat Keputusan.
Tri mengatakan, sanksi yang dijatuhkan kepada empat Komisioner KPU Kota Makassar diakibatkan perbuatannya melanggar kode etik penyelenggara. Dalam proses pemecatan delapan PPS tidak sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor 337 Tahun 2020 serta beberapa peraturan KPU lainnya.
”Semoga dengan kasus ini Komisioner KPU khususnya Kota Makassar dapat belajar lebih teliti dan bijaksana lagi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya selaku penyelenggara pemilu. Kasihan kalau begini, kita telah menghakimi para PPS dengan cara yang keliru,” tutur Tri Sasro Amsir.
Kuasa Hukum delapan Tamalate juga telah melaporkan Komisioner KPU Kota Makassar di PTUN dan proses sidang sementara berjalan.
”Saksi-saksi dari pihak kami yakni pihak pengadu juga telah dimintai keterangan, semoga bisa secepatnya bisa pembacaan putusan dan klien kami mendapatkan keadilan,” ujar dia.
Delapan PPS Tamalate melalui kuasa hukumnya melaporkan tindakan Komisioner KPU Kota Makassar ke DKPP RI diregistrasi dengan perkara Nomor : 108-PKE-DKPP/VIII/2023.
Muhammad Nur Syahid Munsi sebagai salah satu dari delapan PPS Tamalate menyampaikan kekecewaannya atas putusan yang diberikan kepada salah satu komisioner KPU Kota Makassar.
”Saya kecewa, sebab sanksi yang diberikan DKPP hanya peringatan, bukan peringatan keras atau pemberhentian tetap,” ujar Muhammad Nur Syahid Munsi.
Menurut dia, seseorang yang telah dijatuhi sanksi sebelumnya, dengan pelanggaran yang sama seharusnya mendapatkan sanksi yang lebih berat dari sanksi sebelumnya. Tapi kenyataannya justru kebalikannya, mereka mendapatkan sanksi yang lebih ringan.
”Meskipun begitu, saya tetap menghargai hasil putusan DKPP karena yang saya paham bahwa hasil putusan DKPP bersifat final dan mengikat,” kata Muhammad Nur Syahid Munsi.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
