Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 September 2023 | 19.19 WIB

DKPP Periksa Empat Anggota KPU Makassar

Tangkapan layar sidang perdana DKPP terkait pemberhentian delapan mantan PPS Kecamatan Tamalate sebagai pengadu dan anggota KPU Makassar sebagai teradu melalui video virtual di Kantor Bawaslu Sulsel. - Image

Tangkapan layar sidang perdana DKPP terkait pemberhentian delapan mantan PPS Kecamatan Tamalate sebagai pengadu dan anggota KPU Makassar sebagai teradu melalui video virtual di Kantor Bawaslu Sulsel.

JawaPos.com–Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar. DKPP juga memeriksa delapan eks anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Tamalate usai diberhentikan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan.

”Kami telah mendalami keterangan dari para pihak, baik pengadu maupun teradu. Dan saya anggap cukup untuk pemeriksaan,” ujar Ketua Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo seperti dilansir dari Antara.

Dari penjelasan tersebut, pihaknya memberikan batas waktu kepada pengadu yaitu delapan mantan anggota PPS di Kecamatan Tamalate maupun teradu empat anggota KPU Kota Makassar untuk menyiapkan kesimpulan paling lambat tiga hari ke tim persidangan DKPP.

Anggota KPU Kota Makassar Endang Sari dalam pemeriksaan mengatakan, keputusan memberhentikan delapan anggota PPS tersebut karena terbukti melakukan pertemuan dengan bakal calon legislatif DPRD Sulsel di Rumah sakit Ananda. itu dilakukan setelah yang bersangkutan mendaftar ke KPU.

”Pertemuan itu di tempat privat, di rumah sakit. Kami juga mempelajari rekomendasi Bawaslu Makassar di mana ada ungkapan aman, tidak ada CCTV dan mereka menerima uang,” tutur Endang.

Dari pendalaman, pertemuan tersebut untuk mengkonsolidasikan pemenangan salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 14 Februari 2024. Selain itu, dari keterangan saksi, ada pembicaraan bahwa setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) mesti memiliki minimal 12 suara.

”Bagi kami, pertemuan itu mencederai penyelenggara pemilu dan pelanggaran kode etik dan itu tidak bisa kami toleransi. Semua (mantan PPS) membenarkan pemeriksaan Bawaslu. Jadi, langkah kami langsung memberhentikan mereka,” ungkap Endang Sari.

Untuk posisi teradu yakni Ketua KPU Kota Makassar M. Faridl Wajdi serta tiga anggotanya masing-masing Endang Sari, M. Gunawan Mashar, dan Abd Rahman. Sedangkan delapan orang eks PPS di Kecamatan Tamalate yang menjadi pengadu masing-masing mantan Ketua PPS Tanjung Merdeka A. Burhanuddin, mantan Ketua PPS Balang Baru Ahmad, mantan Ketua PPS Maccini Sombala Israq, mantan Ketua PPS Bongaya Muchlis Jerry Ruslim.

Selanjutnya, mantan Ketua PPS Parang Tambung Muhammad Nur Syahid, mantan Ketua PPS Pa'baeng-baeng Suhardi, mantan anggota PPS Bongaya Budi Setiawan, dan mantan anggota PPS Parang Tambung Hardi. Mereka bertemu dengan pemilik rumah sakit tersebut yang merupakan bacaleg dari PDI Perjuangan.

Salah satu teradu dalam sidang tersebut yakni Muhammad Nur Syahir mantan Ketua PPS Parang Tambung berdalih bahwa pertemuan di Rumah Sakit Ananda pada akhir Mei tidak ada kaitan dengan politik melainkan membahas organisasi sayap Nahdlatul Ulama yakni Ansor.

”Beliau (dokter Fadli) dewan penasihat organisasi saya. Mereka (PPS) akan direkrut menjadi calon kader agar sumber daya SDM kami bertambah. Jadi, tidak ada masalah politik hanya masalah pengkaderan saja (Ansor),” kata Muhammad Nur Syahir berdalih.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore