
Kebakaran hutan dan lahan.
JawaPos.com–Kapolres Probolinggo Jawa Timur AKBP Wisnu Wardhana angkat suara terkait tidak menjadikan calon pengantin yang sebabkan Bukit Teletubbies Gunung Bromo terbakar sebagai tersangka.
Wisnu menuturkan, pihaknya tidak bisa gegabah menjadikan seseorang sebagai tersangka ketika tak ada bukti yang kuat. Seseorang ditetapkan sebagai tersangka saat penyidik mengantongi minimal dua alat bukti dan telah memeriksa beberapa saksi.
”Kami masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan ke depannya, jadi ya belum (tersangka calon pengantin) yang sebabkan kebakaran Gunung Bromo di Bukit Teletubbies,” ujar Wisnu Wardhana.
Saat ditanya apakah calon pengantin berpotensi menjadi tersangka? Wisnu enggan berspekulasi. Dia meminta agar masyarakat menunggu hasil perkembangan selanjutnya.
”Sementara ini masih manajer wedding organizer AWEW yang sudah tersangka,” imbuh Wisnu Wardhana.
Sebelumnya, pada 6 September, Bukit Teletubbies Gunung Bromo membara akibat flare dari salah satu calon pengantin yang foto prewedding.
AWEW dijerat pasal 50 ayat 3 huruf D jo pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Alat bukti yang diamankan berupa satu korek api tembak, 5 flare, satu kamera, dan busana. Sesuai pasal yang kenakan, terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dengan denda Rp 1,5 miliar.
Kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) tak kunjung padam hingga sore ini (11/9).
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardhana saat dihubungi JawaPos.com mengatakan, sebetulnya, pada Minggu (10/9) malam, kondisi kebakaran di Teletubbies Gunung Bromo Jawa Timur sempat padam. Ada sekitar 3-4 titik yang padam.
”Tapi ini tadi dapat info kalau nyala lagi. Namun, kami masih mendalami kembali lokasi kebakaran di mana saja,” ujar Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardhana.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
