
Ilustrasi Balai Kota Malang.
JawaPos.com- Kabar penetapan nilai kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) menjadi kabar yang paling ditunggu bulan ini. Namun warga Malang harus bersabar menunggu. Pasalnya, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih membahas hal tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur sebesar Rp 1.630.059,05. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2019. Penetapan itu pun berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim No 188/629/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2019.
Sementara itu, berdasarkan skema pengupahan, rata-rata kenaikan UMK 2019 di Malang Raya berkisar antara Rp 198 ribu hingga Rp 200 ribu. Hal itu menurut acuan kenaikan 8,3 persen dari tahun 2018. Artinya, untuk di Kota Malang akan bertambah menjadi Rp 2.668.420,00 per bulan, dari ssebelumnya sebesar Rp 2.470.073,29.
Plt Disnaker Kota Malang Pranoto Pranoto mengatakan, pihaknya masih belum memutuskan berapa besaran UMK pada tahun 2019 mendatang. "Belum, masih menunggu. Jadwal akhir November," ujarnya.
Dia menyampaikan, pihaknya masih menunggu surat keputusan dari Gubernur untuk selanjutnya dilakukan pembahasan.
Sementara itu, Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko menambahkan, saat ini tim sedang bekerja untuk keputusan besaran UMK 2019. "Untuk Kota Malang sedang bekerja, dari tim. Timnya kan terdiri dari beberapa dinas, termasuk kalangan pengusaha dan kelompok-kelompok organisasi pemasyarakatan yang profesi," terangnya.
Namun yang jelas, lanjut dia, hal itu memang merupakan kegiatan yang setiap tahun harus dibahas dan diputuskan menjelang tahun baru. "Masih menunggu perkembangan seperti apa, kepastiannya," kata dia.
Berdasarkan data Disnakertrans Jawa Timur, pada 2018 ini ada 76 perusahaan yang mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK. Jumlah tersebut meliputi perusahaan di Malang, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Blitar dan Pacitan. Paling banyak berasal dari sektor UMKM.
Sofyan pun mengimbau kepada seluruh pengusaha yang ada di Kota Malang agar nantinya mematuhi ketetapan UMK yang baru. Meskipun, hingga saat ini belum diputuskan besaran UMK 2019. "Karena proses berjalan, belum final, semua (pengusaha) dihimbau agar berjalan normal sesuai dengan apa yang sudah dirancang setiap tahun," pungkasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
