Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 3 November 2018 | 01.26 WIB

Harap Bersabar! UMK Kota Malang Masih Menggantung

Ilustrasi Balai Kota Malang. - Image

Ilustrasi Balai Kota Malang.

JawaPos.com- Kabar penetapan nilai kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) menjadi kabar yang paling ditunggu bulan ini. Namun warga Malang harus bersabar menunggu. Pasalnya, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih membahas hal tersebut.


Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur sebesar Rp 1.630.059,05. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2019. Penetapan itu pun berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim No 188/629/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2019.


Sementara itu, berdasarkan skema pengupahan, rata-rata kenaikan UMK 2019 di Malang Raya berkisar antara Rp 198 ribu hingga Rp 200 ribu. Hal itu menurut acuan kenaikan 8,3 persen dari tahun 2018. Artinya, untuk di Kota Malang akan bertambah menjadi Rp 2.668.420,00 per bulan, dari ssebelumnya sebesar Rp 2.470.073,29. 


Plt Disnaker Kota Malang Pranoto Pranoto mengatakan, pihaknya masih belum memutuskan berapa besaran UMK pada tahun 2019 mendatang. "Belum, masih menunggu. Jadwal akhir November," ujarnya.


Dia menyampaikan, pihaknya masih menunggu surat keputusan dari Gubernur untuk selanjutnya dilakukan pembahasan. 


Sementara itu, Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko menambahkan, saat ini tim sedang bekerja untuk keputusan besaran UMK 2019. "Untuk Kota Malang sedang bekerja, dari tim. Timnya kan terdiri dari beberapa dinas, termasuk kalangan pengusaha dan kelompok-kelompok organisasi pemasyarakatan yang profesi," terangnya. 


Namun yang jelas, lanjut dia, hal itu memang merupakan kegiatan yang setiap tahun harus dibahas dan diputuskan menjelang tahun baru. "Masih menunggu perkembangan seperti apa, kepastiannya," kata dia. 


Berdasarkan data Disnakertrans Jawa Timur, pada 2018 ini ada 76 perusahaan yang mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK. Jumlah tersebut meliputi perusahaan di Malang, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Blitar dan Pacitan. Paling banyak berasal dari sektor UMKM.


Sofyan pun mengimbau kepada seluruh pengusaha yang ada di Kota Malang agar nantinya mematuhi ketetapan UMK yang baru. Meskipun, hingga saat ini belum diputuskan besaran UMK 2019. "Karena proses berjalan, belum final, semua (pengusaha) dihimbau agar berjalan normal sesuai dengan apa yang sudah dirancang setiap tahun," pungkasnya.


Editor: Dida Tenola
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore