
Ilustrasi
JawaPos.com - Gaji guru PNS tingkat SMA/SMK pada Januari 2017 terancam diberikan tak tepat waktu. Ini lantaran proses pemindahan kewenangan dari pemkot ke pemprov yang belum rampung. Sementara pelaksanaan kebijakan pengalihan kewenangan ini harus dimulai awal tahun depan.
Lebih parah lagi, bagi guru non-PNS terancam tanpa gaji. Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Balikpapan Purnomo mengatakan, pihaknya tidak dapat menjamin apakah guru PNS SMK dan SMA bisa mendapat gaji tepat waktu. Sebab, saat ini pihaknya masih menanti nomor surat mutasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Surat mutasi itu yang kemudian dijadikan dasar untuk mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Gaji yang kemudian bakal diproses ke provinsi. Yang mana selanjutnya urusan pembiayaan dan gaji menjadi kewenangan provinsi.
"Saat ini masih dilakukan konsolidasi jumlah PNS, jumlah tanggungan keluarga, proses SKPP, kemudian proses persetujuan mutasi dari BKN kepada provinsi untuk yang bersangkutan dari kabupaten/kota pindah ke provinsi, " ujarnya.
Padahal, kata dia, bila mutasi tidak dilakukan serentak kabupaten/kota, prosesnya bisa lebih cepat. Sehingga bila SKPP telah diterbitkan sebelum 15 Desember, maka pada 1 Januari sudah bisa menerima gaji.
"Ini karena kondisi ramai semua bersamaan, jadi lama prosesnya. SKPP kita sudah siap tapi persetujuan pindah mutasi dari BKN belum, kita tunggu nomornya berapa. Begitu keluar kita bisa dapat SKPP karena sudah disiapkan di BPKAD, lalu diproses di provinsi. Ini hubungan terus sama provinsi," jelasnya.
Adapun untuk guru non-PNS, pemkot belum merencanakan untuk menganggarkan dana. Sebab terganjal oleh legalitas formal atau dasar hukum. Sehingga diperkirakan awal tahun depan guru non-PNS belum mendapat gaji.
"Perkiraan pemkot belum menyiapkan dana karena menyangkut kewenangan apakah nanti boleh atau tidak boleh memberi gaji. Karena dasar hukumnya harus kuat, jangan sampai kita menganggarkan salah dan jadi temuan," ujarnya.
Apalagi, kata dia, pihak provinsi juga meminta bantuan agar guru non-PNS SMK/SMA bisa dibiayai oleh bupati atau wali kota. Namun, untuk melakukannya perlu kemauan bupati dan wali kota apakah bisa dianggarkan di APBD kota. Serta melihat legalitas formalnya.
"Yang diperlukan dasar hukum yang kuat pada Perda pendidikan provinsi. Kita lihat rujukan ke atas apa supaya tidak menyalahi kewenangan," ungkapnya.
Maka lanjutnya, sebagai bentuk usaha, pihaknya mencoba memfasilitasi supaya guru non-PNS bisa diakomodasi di provinsi. Sebab bila tidak diperhatikan bakal berdampak buruk bagi pendidikan.
"Kita maunya jangan sampai mereka di-PHK. Karena kalau berhitung angka analisis kebutuhan guru kita masih kurang, masih ditopang dan dibantu guru non-PNS. Kalau non-PNS tidak diakomodasi atau tidak diperpanjang masa kontraknya nanti berdampak pada tenaga yang kurang," tutupnya. (*/ane/rsh/k18/fab/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
