Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Maret 2019 | 20.31 WIB

KPU Solo Temukan Lima WNA Masuk DPT

Ilustrasi, KPU Solo menemukan lima Warga Negara Asing yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap. - Image

Ilustrasi, KPU Solo menemukan lima Warga Negara Asing yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap.

JawaPos.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo menemukan lima Warga Negara Asing (WNA) yang masuk sebagai daftar pemilih tetap (DPT). Kelima WNA tersebut terdiri dari dua warga Amerika Serikat, serta tiga lainnya masing-masing dari Vietnam, Filipina, dan Malaysia.


"Kami menemukan ada lima WNA yang masuk DPT," terang Divisi Bidang Perencanaan Data dan Informasi KPU Solo Kajad Pamuji Joko Waskito, Jumat (8/3).


Dengan adanya temuan ini, pihaknya langsung mencoret kelima WNA tersebut dari DPT. Pasalnya, WNA masuk kode etik yang tidak memenuhi syarat (TMS). Sehingga, tidak boleh mencoblos pada Pileg mendatang.


"Kelima WNA ini ditemukan saat petugas melakukan proses pemeliharaan DPT untuk kebutuhan pemilihan legislatif," imbuhnya.


Kajad melanjutkan, kelima WNA tersebut merupakan kepala keluarga yang menikah dengan warga negara Indonesia (WNI). Setelah ditelusuri, ternyata kelimanya masih berstatus sebagai WNA.


Temuan ini selanjutnya dikroscek dengan data yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Solo. Dari hasil pencocokan tersebut, dipastikan bahwa kelimanya bukanlah WNI, melainkan masih berstatus sebagai WNA.


"Kami akan terus memperbarui data DPT dan juga pemilih tambahan (DPTb) yang saat ini jumlahnya mencapai 422.841 pemilih," tutupnya.

Editor: Dida Tenola
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore