
Ilustrasi
JawaPos.com KEDIRI KABUPATEN- Zaenal Arifin, 25, warga Dusun Sumberlumbu, Desa Margourip, Kecamatan Ngancar divonis hakim hukuman 6,5 tahun penjara.
Tak hanya itu, dia juga harus membayar denda Rp 60 juta. Jika tidak mampu membayar maka hukuman akan ditambah selama tiga bulan penjara.
Pria yang sehari-hari sebagai buruh tani ini divonis setinggi itu karena telah menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 15 tahun.
Vonis ini dibacakan majelis hakim kemarin (4/11) sekitar pukul 14.00 di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sutjipto yang menuntut Zaenal penjara selama 10 tahun dan denda Rp 60 juta.
Jika tak mampu membayar hukuman ditambah lima bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai I Komang Dediek Prayoga menerangkan bahwa Zaenal terbukti telah menyetubuhi Bunga (nama samaran), 15 pelajar asal Kecamatan Papar.
Perbuatannya dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Terdakwa terbukti melakukan pemaksaan dan merayu korban yang masih di bawah umur agar mau melakukan persetubuhan,” terang Komang.
Untuk diketahui, kejadian tragis ini berlangsung Minggu (19/7). Saat itu Bunga diajak jalan-jalan dengan sepeda motor. Sekitar pukul 21.00, saat melwati Desa Kunjang, tiba-tiba Zaenal membelokkan motornya ke kebun tebu.
Karena keadaan sepi akhirnya Zaenal melancarkan aksinya. Awalnya Bunga berontak, sempat mencakar dan menampar pipi Zaenal. Namun setelah dirayu korban tak bisa menolak.
Setelah perbuatan itu Zaenal membawa Bunga ke rumah Sd teman pelaku di Desa Pojok, Kecamatan Wates. Sekitar pukul 23.30 Zaenal menyetubuhi Bunga saat dia tidur di ruang tamu.
Hingga akhirnya keesokan harinya perbuatan itu diketahui ibu korban ketika merasa curiga melihat leher korban terdapat cap merah. Akhirnya korban mengaku kepada ibunya bahwa dia baru saja disetubuhi.
Hal yang memberatkan hukuman bagi terdakwa adalah perbuatannya telah merusak masa depan korban. Adapun hal yang meringankannya adalah pelaku mneyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi.
“Terdakwa juga masih muda, sehingga diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya,” ujar Komang. (fiz/dea/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
