
Para pelaku kejahatan spesialis curanmor
JawaPos.com - Polsek Kebon Jeruk berhasil mengungkap kasus tindakan kejahatan jalanan yaitu spesialis pencurian sepeda motor. Para pelaku ternyata mempunyai hubungan keluarga.
Aparat kepopisian menangkap tiga orang pelaku berinisial S alias A, 34, RAA, 26, dan EVS, 23. Kapolsek Kebon Jeruk Kompol M Marbun menerangkan kronologi aksi modus operandi pelaku penjahat jalanan.
Menurutnya, ketiga orang pelaku awalnya telah sepakat untuk melakukan aksi dengan mempersiapkan sepeda motor sebagai alat untuk mencari sasaran. Kemudian mereka meluncur untuk mencari sasaran dengan mengendarai dua unit sepeda motor.
Ketika melintas di Jalan Raya Pilar Bedek Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pelaku melihat sasaran korban yang sedang mengendarai sepeda motor berboncengan bersama temannya. Kemudian para pelaku langsung mengejar korban dan langsung memepetnya hingga korban berhenti dan terjatuh.
Kemudian, Kedua orang pelaku mendekati korban sambil berkata ini motor yang nabrak saudara saya. Lalu salah seorang pelaku langsung merampas kunci kontak sepeda motor milik korban dan langsung tancap gas dibawa pergi.
Atas kejadian tersebut, korban Azam Al Fauqi, 25, warga Gg. Mushola RT. 02/03 Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat, melaporkan ke Polsek Kebon Jeruk. Korban juga mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang berhasil diambil oleh para pelaku, dan uang tunai sebesar Rp 8 juta yang ditaruh di dalam jok sepeda motor.
"Jadi, Modus pelaku ini menuduh korban dengan menakut-nakutinya dan pelaku lainnya langsung merampas sepeda motor korban," Jelas Kompol Marbun, Jumat (1/2).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandy Idrus menerangkan, Tim Buser langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap para pelakunya. Hingga tiga orang pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Tangerang, Banten.
"Dari hasil interogasi, ternyata para pelaku ini dalam waktu satu bulan telah berhasil melakukan aksi kejahatannya sebanyak 6 kali, yaitu di daerah Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Jakarta Timur," tutur AKP Irwandy.
Ketiga pelaku merupakan satu keluarga dimana SA, merupakan bapak dari kedua pelaku. Sa juga merupakan salah satu Resdivis kasus Penipuan dan menjalani di Rutan Salemba
"Ketiga pelaku pun bakal dijerat Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan penggelapan," pungkas dia.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
