
Tersangka Billy saat digiring ke ruang tahanan Polres Malang
JawaPos.com - Billy R Saputro, 20, warga Pakis, Kabupaten Malang harus merasakan dinginnya jeruji besi Polres Malang. Hal itu dikarenakan ia telah menodai Bunga, 17, (nama samaran) tetangganya sendiri.
Menurut pengakuan tersangka ketika diperiksa polisi, dirinya dan Bunga adalah sepasang kekasih. Mereka telah berpacaran selama dua tahun. Karena korban masih berstatus pelajar SMA, keduanya berpacaran secara sembunyi-sembunyi.
Selain masih pelajar SMA, Bunga juga tak diizinkan oleh orang tuanya untuk berpacaran. Keduanya selalu berkomunikasi lewat ponsel. Selama pacaran, tersangka mengaku sudah melakukan hubungan suami istri dengan pacarnya sebanyak empat kali.
Selain di rumahnya serta rumah korban, mereka juga melakukan hubungan intim di salah satu penginapan yang ada di Kota Malang. “Kami lakukan atas dasar suka sama suka. Saya juga bersedia menikahinya,” tutur Billy saat dimintai keterangan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang, Kamis (3/1)
Billy mengungkapkan, terakhir dirinya melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pacarnya pada Desember 2018 lalu. Mereka melakukannya di penginapan yang ada di Kota Malang. Saat itu, korban tidak mau pulang ke rumahnya.
Hal ini terbongkar berawal ketika korban berselisih paham dengan orang tuanya. Saat itu, Bunga mengajak tersangka pergi dari rumah. Kemudian oleh tersangka, korban diajak pergi dan bermalam ke penginapan itu.
Setelah menginap satu malam, oleh tersangka kemudian korban diantar ke rumah temannya di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Orang tua Bunga yang mencari, akhirnya menemukan korban. Saat ditanya tentang hubungannya dengan tersangka, korban mengakui sudah melakukan persetubuhan layaknya suami istri.
Diduga tidak terima dengan perbuatan pacar anaknya, orang tua Bunga lantas melaporkannya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang. Berdasarkan laporan itulah, akhirnya polisi menangkap Billy.
"Sebelumnya saya memang mau bertanggung jawab menikahinya. Namun setelah dipenjarakan seperti ini, ya akan berpikir ulang," papar tersangka yang bekerja di salah satu perusahaan swasta di Surabaya itu.
Sementar, Kanit UPPA Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana menjelaskan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka kami tangkap di rumahnya. Penangkapannya setelah ada laporan dari orang tua korban,” kata Yulis, ditemui di ruangannya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
