Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 24 Desember 2016 | 12.28 WIB

Tahun Baru, Dilarang Nyalakan Kembang Api Ukuran...

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com – Momen pergantian tahun selalu identik dengan pesta kembang api dan petasan. Namun tahun baru kali ini, kedua kegiatan tersebut sedikit dibatasi.



Pemkot Bogor dan Polresta Bogor Kota sepakat  melarang penggunaan petasan dalam merayakan malam pergantian tahun baru 2017.



Kapolresta Bogor Kota AKBP Suyudi Ario Seto mengatakan, sejauh ini baru petasan yang dilarang, sementara untuk kembang api diperbolehkan tapi ada aturannya. Yakni, kembang api dengan ukuran kurang dari dua inchi. Bila lebih maka harus memiliki izin.



“Sekarang kita sedang berupaya melakukan pencegahan dan sweeping para pedagang petasan karena di wilayah Kota Bogor ini cukup rawan,” ujar Suyudi usai pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Lodaya 2016 di Lapangan Mako Brimob Resimen II Pelopor Kedung Halang, kemarin (22/12).



Untuk Operasi Lilin Lodaya 2016, Suyudi akan mengerahkan kurang lebih 1.400 pasukan dari TNI, Polri dan elemen lainnya yang dibagi ke titik-titik yang dinilai cukup krusial dan didukung pos pengamanan dan pos pelayanan yang sudah dibangun. Usai apel, apar petugas langsung menuju pos-pos yang telah ditentukan.



Terkait adanya potensi ancaman yang kemungkinan terdeteksi di Kota Bogor, Suyudi menyampaikan semua elemen harus memiliki sifat antisipatif dan selalu menjalin komunikasi untuk lebih bersinergis dengan semua aparat dan elemen.



”Selain itu kita juga mengedepankan langkah-langkah preemtif dan preventif,” tegasnya.



Untuk para pendatang diwajibkan lapor 1 X 24 jam kepada aparat terendah di wilayah dengan dilengkapi syarat administrasi yang mumpuni sehingga jangan sampai ada pendatang-pendatang gelap yang masuk ke Kota Bogor.



Sementara, Walikota Bogor Bima Arya menegaskan warga   tidak perlu menggunakan petasan dalam merayakan malam pergantian tahun baru. Karena menurutnya itu hanya menghambur-hamburkan uang.



”Mubazir dan tidak ada manfaatnya, jadi kami himbau untuk tidak menggunakan petasan. Selain itu juga berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat dan lingkungan,” tegasnya. (cr3/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore