Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 18 Juli 2023 | 02.21 WIB

Asisten Pemkab Musi Banyuasin Minta Perlindungan Hukum Ke DPR

Ilustrasi Gedung DPR. Ahli Hidrologi menilai RUU SDA butuh sejumlah perbaikan dan penjelasan lebih rinci. - Image

Ilustrasi Gedung DPR. Ahli Hidrologi menilai RUU SDA butuh sejumlah perbaikan dan penjelasan lebih rinci.

JawaPos.com–Seorang Asisten Pemerintahan di Pemkab Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Yudi Herzandi mengadu dan memohon perlindungan hukum kepada Komisi 3 DPR RI. Permohonan perlindungan hukum tersebut didasari dugaan kriminalisasi yang dilakukan oknum Polda Sumsel terhadap dirinya atas laporan Basyarudin yang mewakili PT Gorby Putra Utama sebagai pelapor.

”Saya dilaporkan dugaan tindak pemalsuan keterangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan HGU PT SKB,” kata Yudi, Senin (17/7).

Padahal kata Yudi, dirinya sebagai perwakilan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin hanya melakukan tugas sesuai disposisi yang diperintahkan Bupati Musi Banyuasin kala itu, Dodi Reza Alex Noerdin.

”Saya diperintahkan Bapak Bupati untuk hadir pada sidang panitia B pada 30 November 2020 yang diundang Kanwil BPN Sumsel untuk memberikan keterangan terkait dengan status pemohon PT SKB,” jelas Yudi.

Di hadapan para pimpinan dan anggota Komisi 3, Yudi mengungkap sejumlah kejanggalan di balik laporan PT PT Gorby Putra Utama terhadap dirinya. Yudi menyebut memberikan keterangan bahwa status lahan tersebut berpedoman pada Permendagri 50 Tahun 2014. Lokasi lahan juga berada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, sesuai dengan pendapat hukum Kejaksaan Agung RI Nomor : B-038/A/Gtn.1/03/2017 tanggal 3 Maret 2017 dan kesepakatan bersama antara 2 kabupaten yaitu Musi Banyuasin dan  Musi Rawas Utara.

Kejanggalan lain kata Yudi, laporan terhadap dirinya tak berdasar karena sesuai laporan tersebut, yakni tanggal 4 Juli 2022 tidak ada kegiatan apapun sesuai dengan laporan di dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh Polda Sumsel.

Menyikapi aduan dugaan kriminalisasi tersebut, Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI dari Fraksi PAN Pangeran Khairul Saleh mengapresiasi langkah masyarakat dalam mencari keadilan melalui kewenangan Komisi 3 DPR yang memiliki fungsi kontrol terhadap kinerja institusi penegak hukum.

”Ini adalah tanda kepercayaan publik terhadap kami terus terjalin dengan masyarakat di negeri ini. Komitmen kami di Komisi 3 tentu senapas dengan konstitusi, khususnya dalam penegakan hukum jangan ada indikasi bahwa hukum kita hanya untuk segelintir orang saja, harus senapas dengan konstitusi yakni equality before the law,” kata Khairul Saleh, Senin (17/7).

”Kalau memang salah ditegakkan, tapi kalau tidak salah jangan dikriminalisasi,” tambah dia.

Lebih jauh Khairul Saleh mengingatkan penegakan hukum harus objektif. Dia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberikan atensi dalam permasalahan tersebut.

Trust public yang semakin membaik jangan tercemar dengan menggadaikan integritas kelembagaan atas dugaan ketidakadilan dalam penegakan hukum,” ucap Pangeran Khairul Saleh.

Khairul Saleh mendesak Mabes Polri dan Satgas Tambang memberangus mafia tambang yang menciptakan konflik atau sengketa tapal batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan.

Dia mewanti-wanti potensi ada pihak yang akan memancing di air keruh, dalam hal ini indikasi keterlibatan mafia tambang. Modus yang digunakan mafia tambang kata Khairul adalah dengan cara menggeser batas daerah dalam melegalkan wilayah tambang.

”Saya mendapat laporan dari masyarakat ada sebuah perusahaan, namanya PT Gorby Putra Utama, selama ini dengan leluasa bisa melakukan penambangan di wilayah yang berbatasan antar Kabupaten Musi Banyuasin dan Musi Rawas Utara yang seolah-olah dalam wilayah IUP, padahal berada dalam wilayah Musi Banyuasin,” papar Khairul.

”Ini jangan dianggap sepele. Saya selaku Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI yang memperoleh masukan dari masyarakat, tentu tidak diam dan membiarkan potensi pelanggaran hukum serta potensi kerugian masyarakat dan negara,” terang Khairul Saleh.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore