Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 10 Januari 2017 | 19.24 WIB

Tak Terima Digoda, Janda Dua Anak Lapor Polisi

Ilistrasi - Image

Ilistrasi

JawaPos.com - Bercanda memang mengasyikan. Namun, candaan juga bisa berujung pidana. Seperti yang dialami NN, penjual kopi dan makanan di pasar subuh Desa Karang Mulya. Dia terpaksa mengadukan BO dengan tuduhan pelecehan seksual.


NN menganggap candaan BO sudah di luar batas kewajaran dan dianggap sebagai pelecehan. Janda beranak dua ini merasa dilecehkan oleh BO yang berporfesi sebagai penjaga malam di komplek pasar desa tersebut.


Korban tak terima anggota tubuh sensitifnya dipegang-pegang oleh BO sehingga mengadukan ke aparat kepolisian. Ditemani kerabatnya, NN mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Sektor Pangkalan Banteng, Senin (9/1) siang. 


NN mengatakan, perlakuan tak senonoh itu diterimanya tidak hanya sekali. Puncaknya, dilakukan BO pada Rabu (4/1) pagi, pekan lalu. ”Kalau digoda lewat omongan, saya masih bisa tahan, tapi kalau sudah pegang-pegang, terus terang saya tidak terima,” ujarnya dikutip dari Radar Sampit (Jawa Pos Group), Selasa (10/1).


Sebagai orang tua tunggal, ia bekerja mulai tengah malam untuk berjualan minuman kopi dan makanan di pasar hanya untuk menghidupi kedua anaknya. 


”Saya sudah tidak tahan, sudah dua kali kejadian. Kalau saya biarkan tanpa pengaduan ke Polisi saya takut kejadian lebih dari ini bisa menimpa saya,” terangnya sambil menahan tangis.


Pernyataan serupa juga diungkapkan Sarwo, paman NN. Dia menceritakan bahwa keponakannya sudah dua kali mengadu kepadanya terkait tindakan tidak senonoh yang dilakukan BO. 


”Pertama kali itu saya minta dia lapor ke kepala keamanan pasar agar BO ditegur. Namun ternyata belum ada reaksi, dan akhirnya hari ini (Senin) kita buat pengaduan masyarakat (dumas) ke polsek,” katanya saat mendampingi NN di Mapolsek Pangkalan Banteng.


Menurutnya, perlakuan BO menghina harga diri NN dan bisa menimbulkan padangan negatif warga, terutama para penghuni pasar. Ditambah lagi status NN yang telah berpisah dengan suaminya.


”Saya ingin ini jadi pelajaran, agar semua bisa mengerti bahwa tindakan yang awalnya dianggap bercanda bisa berakibat hukum bila sudah keterlaluan,” terangnya.


Sementara itu, BO terus-terusan berkilah dan menganggap pengaduan itu fitnah saat dikonfrontir dengan NN di ruang Reskrim Mapolsek Pangkalan Banteng. Bahkan, dia berani bersumpah bahwa dia tidak melakukan perbuatan itu. 


Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Sudarsono mengatakan bahwa pengaduan yang dilakukan oleh NN sudah ditangani oleh anggotanya. Untuk menyelesaiannya, polsek masih mengumpulkan keterangan sejumlah saksi. ”Kita masih menunggu saksi-saksi dulu, korban sementara ini sudah dimintai keterangan oleh anggota,” ujarnya singkat. 


Dalam Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kejahatan terhadap kesopanan, dituangkan bahwa barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan dan barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan, maka pelaku bisa diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (sla/yit/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore