Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 9 Januari 2017 | 10.00 WIB

Tebus Tilang Sepeda Motor Harus Bayar Rp 350 Ribu

Ilustrasi razia sepeda motor - Image

Ilustrasi razia sepeda motor

JawaPos.com - Perilaku oknum polisi lalu lantas (polantas) ini mencoreng nama baik korps Bhayangkara. Pasalnya oknum yang bernama Bripka Edi S Harahap itu meminta uang sebanyak Rp 350 ribu kepada seorang pengendara bernama Ahmad Khoir Nasution sebagai tebusan sepeda motor yang ditilang.


Nasib yang dialami Ahmad Khoir Nasution itu bermula dari dia yang mengendarai sepeda motor BK 2830 AFL tanpa menggunakan helm pada Minggu (8/1) pagi. Saat melintas di Jalan Pancing, Medan Tebung, personel Unit Lantas Polsek Pecut Sei Tuan tengah menggelar razia. Ahmad pun ikut terkena operasi tersebut.


Saat dihentikan petugas dan ditanyakan surat-suratnya, Ahmad mengaku tak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Lantas Ahmad pun ditilang dan sepeda motornya pun ditahan, karena tidak satupun jaminan yang bisa ditahan selain kendaraan tersebut.


Ahmad pun menghubungi ayahnya, Andi Nasution, dan mengatakandirinya kena tilang. Lantas sang ayah mengirimkan STNK tersebut melalui Irfan Irawan, adik kandung Ahmad.


"Lalu saya suruh anak saya, Irfan untuk mengantarkan STNK itu. Dengan harapan, sepeda motor tidak ditahan," kata Andi yang dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group), Senin (9/1).


Ketika Ahmad mencoba untuk menganti jaminan atas tilangnya, petugas tidak mengindahkan permintaan itu dan tetap menahan kendaraan roda dua tersebut Mapolsek Percut Seituan, Jalan Letda Sujono, Medan Tembung.


Mendapat perlakuan seperti itu, Ahmad kembali menghubungi ayahnya, Andi. Ketika dalam sambungan telepon itu, Andi pun sempat berbincang dengan Bripka Edi S Harahap, personel Polsek Percut Sei Tuan.


Ketika itu Andi memohon agar sepeda motornya dapat dibawa pulang dengan tetap ditilang yang jaminannya STNK. Namun, permohonan Andi itu ditolak oleh Bripka Edi S Harahap.  "Alasannya, petugas tilang sudah pulang. Kepada anak saya, Bripka Edi mengatakan, sepeda motornya boleh dibawa pulang jika memberi uang Rp 350 ribu. Tapi, tidak diberikan anak saya," bebernya.


Menurut warga Jalan Karya, Gang Sosro No 9 A, Medan Barat, Kota Medan, Sumut itu sepeda motor tersebut sangat dibutuhkan istrinya untuk transportasi kerja.


Sementara itu, Pjs Kapolsek Percut Seituan, Kompol Boy J Situmorang saat dikonfirmasi mengaku, persoalan Bripka Edi S itu sudah diselesaikan dengan pihak keluarga.


Tapi Mantan Kapolsek Medan Labuhan ini tak merinci bentuk penyelesaian persoalan tersebut.  "Oh soal Bripka Edi S itu. Sudah diselesaikan. Jalan keluarnya ya tetap ditilang. Sudah clear, tidak ada masalah," tandas Boy. (ted/adz/iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore