Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 Mei 2017 | 12.47 WIB

Waspada Telur Busuk Beredar Jelang Puasa, Nih Cara Membedakannya!

Temuan ratusan telur busuk pada inspeksi mendadak (sidak) untuk mengecek ketersediaan sembako jelang bulan suci Ramadan. - Image

Temuan ratusan telur busuk pada inspeksi mendadak (sidak) untuk mengecek ketersediaan sembako jelang bulan suci Ramadan.

JawaPos.com - Petugas mengamankan sebanyak 710 butir telur busuk dari satu suplier dan tiga pedagang di Pasar Cigudeg, Bogor. Selain itu, disita juga puluhan roti kemasan tanpa dilengkapi tanggal kedaluwarsa.

Camat Cigudeg Acep Sajidin mengatakan, temuan itu hasil dari inspeksi mendadak (sidak) untuk mengecek ketersediaan sembako jelang bulan suci Ramadan.

“Telur dijual dalam bentuk sudah direbus, bukan mentah. Sementara untuk roti ditemukan jamur sangat membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya kepada Radar Bogor (Jawa Pos Group), Senin (22/05).

Sementara itu, Kasubag TU dan Medis Veteliner UPT Pusat Kesehatan Hewan dan Ikan (Puskeswankan) wilayah Cigudeg Anis Ardi mengatakan, langkah awal bagi masyarakat agar tidak salah dalam membeli telur yaitu mengecek dari sisi harga.

Telur busuk yang sudah direbus biasanya dijual dengan harga murah yaitu Rp 650 per butir. Berbeda jauh dari harga telur biasa yang ada di pasaran. “Bisa dilihat dari bentuknya, untuk telur yang bagus memiliki bentuk oval sempurna,” tuturnya.

Sementara Kasubag TU Puskesmas Cigudeg Ridwan mengungkapkan, telur busuk memiliki dampak buruk bagi kesehatan ketika dikonsumsi. Yakni diare dan disentri yang disebabkan oleh kuman. “Sementara dampak jangka panjang bisa menyebabkan kanker usus,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Cigudeg AKP Asep Saepudin mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati saat membeli bahan pangan. Periksa terlebih dahulu agar tidak dirugikan.

Ia menjelaskan, ciri-ciri telur busuk selalu dijual dalam keadaan sudah direbus. Fungsinya untuk menghilangkan atau mengurangi bau. Ketika dibelah kuning telur akan menempel pada kulit telur dan warna putih cenderung kecoklatan.

“Konsumen yang membeli telur ini biasanya para pedagang bakso dan siomay”, paparnya.

Asep menegaskan, penjual dan produsen telur busuk serta roti tanpa tanggal kedaluwarsa, akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda Rp5 miliar,” tutupnya. (cr4/cr5/pj/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore