Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 20 Februari 2017 | 17.10 WIB

Warga Marah dan Tidak Percaya, Karena Ini...

Pelaku yang saat ini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya - Image

Pelaku yang saat ini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

JawaPos.com - Kasus ayah bunuh anak karena mengucap kata-kata kotor menyisakan duka dan tanda tanya di kalangan masyarakat. Sebagaimana diketahui, Ahmad Sulaimi (48) tega menghabisi nyawa anak kandungnya berusia delapan tahun (Muhammad Albani) menggunakan senjata tajam akhir pekan lalu.


Warga di Karang Bagu, tempat pelaku tinggal, masih tak percaya atas perbuatan keji tersebut. Sebabnya,  korban merupakan anak laki satu-satunya di keluarga tersebut. Albani juga menjadi kesayangan dari kedua orang tuanya.


”Masih tidak percaya dia melakukan itu,” kata Irwan Purwanto, salah satu petugas keamanan di lingkungan Karang Taliwang, Mataram seperti ditulis Lombok Pos (Jawa Pos Group).


Meski demikian, warga sudah terlanjur marah atas perbuatan pelaku. Mereka menginginkan agar pelaku tidak kembali lagi ke Karang Bagu. Alasannya, takut ada kejadian serupa yang terulang di lingkungan itu. ”Kalau pelaku bebas, masyarakat tidak mau dia kembali lagi,” tandasnya.


Sebelumnya, Kapolsek Cakranegara Kompol Haris Dinzah mengatakan, pelaku telah ditahan beberapa saat setelah  melakukan tindakan sadis tersebut. ”Unit SPKT dan Serse langsung datang ke lokasi,” kata Dinzah.


Saat petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), massa telah berkumpul. Mereka marah mendengar perbuatan pelaku. Beruntung aksi main hakim sendiri tidak terjadi. ”Massa sudah berkumpul setelah kejadian itu,” ujar dia.(dit/r2/nas/JPG)




Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore