
Noprizal alias Ata, pelaku pembunuhan melakukan rekonstruksi pembunuhan terhadap korban Rizal Lena alias Ayu, mantan kekasihnya di kamar Greenroom 303 Hotel Istana Nagoya.
JawaPos.com BATAM - Peristiwa pembunuhan yang dialami Rizal Lena Alias Ayu di Hotel Istana Batam, beberapa waktu lalu memasuki tahap baru. Setelah meringkus pelakunya, aparat kepolisian melakukan rekonstruksi kejadian di kamar 303 itu.
Dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group) dari rekonstruksi yang berlangsung Senin (19/12), pukul 10.00 WIB itu terekam 28 adegan yang diperagakan pelaku. Pada adegan 18-21 terungkap eksekusi pembunuhan yang dilakukan Nofrizal terhadap janda beranak satu yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) itu.
Korban dihabisi dengan pisau yang dibawa pelaku saat dari rumah. Pisau itu sempat disimpannya di kamar mandi. Sebelum terjadinya pembunuhan sadis itu, pelaku dan korban sempat menonton televisi bersama dan berhubungan layaknya suami istri.
Usai melakukan hubungan haram itu, keduanya terlibat adu mulut hingga akhirnya Nofrizal menghujamkan pisau yang dibawanya ke dada sebelah kiri Ayu.
Sebelum menancapkan pisau ke bagian dada Rizal Lena, pelaku sempat kembali memikirkan perbuatannya, lalu meminta maaf kepada korban.
"Saya sempat diam selama empat detik sambil pegang pisau, kemudian saya bilang "maaf ya" langsung menusuk dada kiri korban," tuturnya.
Korban yang tertusuk di bagian dada kirinya, kemudian memegang lengan tersangka dan menariknya hingga terjatuh dari tempat tidur. Setelah terjatuh dan pisau itu kemudian tercabut dan jatuh di belakang punggung korban.
Sementara itu, Kapolsek Lubukbaja AKP I Putu Bayu Pati menjelaskan, pada adegan 18 itu, korban emosi dan tersangka mengambil pisau.
Di adegan ke 19 tersangka menusuk ke dada kiri, adegan ke 20 menggigit jempol sambil mencari pisau belakang punggung korban, dan adegan ke 21 tersangka menusuk paha korban dan gigitan korban terlepas.
"Jadi ada adegan empat adegan yang menghilangkan nyawa korban. Yakni adegan ke 18 sampai adegan ke 21," ujarnya.
Atas kejadian ini, pelaku diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.
"Dari hasil tes psikologi di polda, yang bersangkutan tidak mempunyai sakit jiwa, jadi normal seperti biasa, tidak ada gangguan secara mental. Yang bersangkutan melakukannya karena sakit hati dan cemburu," imbuhnya. (cr1/iil/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
