Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Desember 2016 | 10.57 WIB

Sambil Minta Maaf, Noprizal Menusuk Dada Kiri Janda

Noprizal alias Ata, pelaku pembunuhan melakukan rekonstruksi pembunuhan terhadap korban Rizal Lena alias Ayu, mantan kekasihnya di kamar Greenroom 303 Hotel Istana Nagoya. - Image

Noprizal alias Ata, pelaku pembunuhan melakukan rekonstruksi pembunuhan terhadap korban Rizal Lena alias Ayu, mantan kekasihnya di kamar Greenroom 303 Hotel Istana Nagoya.

JawaPos.com BATAM - Peristiwa pembunuhan yang dialami Rizal Lena Alias Ayu di Hotel Istana Batam, beberapa waktu lalu memasuki tahap baru. Setelah meringkus pelakunya, aparat kepolisian melakukan rekonstruksi kejadian di kamar 303 itu.



Dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group) dari rekonstruksi yang berlangsung Senin (19/12), pukul 10.00 WIB itu terekam 28 adegan yang diperagakan pelaku. Pada adegan 18-21 terungkap eksekusi pembunuhan yang dilakukan Nofrizal terhadap janda beranak satu yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) itu.



Korban dihabisi dengan pisau yang dibawa pelaku saat dari rumah. Pisau itu sempat disimpannya di kamar mandi. Sebelum terjadinya pembunuhan sadis itu, pelaku dan korban sempat menonton televisi bersama dan berhubungan layaknya suami istri.



Usai melakukan hubungan haram itu, keduanya terlibat adu mulut hingga akhirnya Nofrizal menghujamkan pisau yang dibawanya ke dada sebelah kiri Ayu.



Sebelum menancapkan pisau ke bagian dada Rizal Lena, pelaku sempat kembali memikirkan perbuatannya, lalu meminta maaf kepada korban.



"Saya sempat diam selama empat detik sambil pegang pisau, kemudian saya bilang "maaf ya" langsung menusuk dada kiri korban," tuturnya.



Korban yang tertusuk di bagian dada kirinya, kemudian memegang lengan tersangka dan menariknya hingga terjatuh dari tempat tidur. Setelah terjatuh dan pisau itu kemudian tercabut dan jatuh di belakang punggung korban.



Sementara itu, Kapolsek Lubukbaja AKP I Putu Bayu Pati menjelaskan, pada adegan 18 itu, korban emosi dan tersangka mengambil pisau.



Di adegan ke 19 tersangka menusuk ke dada kiri, adegan ke 20 menggigit jempol sambil mencari pisau belakang punggung korban, dan adegan ke 21 tersangka menusuk paha korban dan gigitan korban terlepas.



"Jadi ada adegan empat adegan yang menghilangkan nyawa korban. Yakni adegan ke 18 sampai adegan ke 21," ujarnya.



Atas kejadian ini, pelaku diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.



"Dari hasil tes psikologi di polda, yang bersangkutan tidak mempunyai sakit jiwa, jadi normal seperti biasa, tidak ada gangguan secara mental. Yang bersangkutan melakukannya karena sakit hati dan cemburu," imbuhnya. (cr1/iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore