Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Mei 2017 | 06.08 WIB

Subsidi Listrik Dicabut, PLN Kaltimra Hemat Rp 38 Miliar

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - PT PLN (Persero) Area Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimra) resmi mencabut subsidi sebanyak 363.894 pelanggan listrik daya 900 VA. Para pelanggan listrik ini dianggap sudah tidak berhak menerima subsidi pemerintah, masing-masing sebesar Rp 110 ribu per pelanggan.


Deputi Manajer Hukum dan Humas PLN Wilayah Kaltim-Kaltara, Wijayanto Nugroho mengatakan, ada 408.650 pelanggan daya 900 VA di Kaltimra. Namun, hanya 44.756 pelanggan yang layak menerima subsidi. Pelanggan ini masuk kategori masyarakat miskin sesuai hasil verifikasi Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).


Dia menjelaskan, TNP2K merupakan tim khusus di bawah Sekretariat Wakil Presiden. TNP2K mengenakan hingga 100 kriteria untuk kemiskinan dibanding misalnya Badan Pusat Statistik (BPS) yang menggunakan 14 indikator saja. Sehingga data orang miskin yang dimiliki TNP2K dianggap lebih sahih.


“Setiap tahunnya, secara nasional anggaran subsidi listrik sebesar Rp 67 triliun. Dengan mengurangi jumlah penerima subsidi itu, pemerintah menghemat hingga Rp 38 miliar di Kaltimra,” ujarnya kepada Kaltim Post (Jawa Pos Group). Jumlah itu, lanjut dia, merupakan bagian dari penghematan sebanyak Rp 22 triliun secara nasional.


Penghematan ini berasal dari 19 juta pelanggan tarif 900 VA di Indonesia yang dikeluarkan dari daftar penerima subsidi.


Diketahui, PLN melakukan penyesuaian tarif secara bertahap. Untuk tahap pertama, dari Januari hingga Februari 2017, pelanggan listrik golongan 900 VA yang subsidinya akan dicabut dibagi dalam 3 blok.


Blok I dengan pemakaian listrik di atas 60 kWh (kilowatt hour, per seribu watt per jam) dikenakan harga Rp 682 per kWh. Blok II pemakaian antara 20-60 kWh dikenai tarif sebesar Rp 582 per kWh. Sementara Blok III pelanggan dengan konsumsi listrik di bawah 20 kWh maka mendapat tarif Rp 360 per kWh.


Untuk pelanggan yang berlangganan secara prabayar dikenai biaya Rp 791 per kWh. Pada Maret 2017, tidak ada lagi Blok dan seluruh pelanggan 900 VA non-rumah tangga miskin mendapat harga listrik Rp 1.023 per kWh, termasuk juga yang prabayar. Dua bulan berikutnya yaitu mulai Mei 2017 tarifnya menjadi Rp 1.352 per kWh atau sudah pada harga keekonomian listrik per kWh sesuai biaya produksinya.


“Secara nyata, bila saat ini pelanggan 900 VA membayar Rp 74.000 per bulan, maka setelah subsidi total dicabut, masyarakat akan mulai membayar Rp 180.000 pada bulan ini,” ucapnya. (*/roe/riz/k18/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore