
Dua pelaku perampokan toko pakaian dan dua penadah diamankan Polsek Tambelang.
JawaPos.com - Barang hasil kejahatan kini dijual juga di online. Tetapi, cara jual online ini menjadikan para pelakunya tertangkap. Dua pelaku dan dua penadah berhasil diriungkus. Sedangakan dua pelaku lainnya buron.
Terungkapnya pelaku perampokan berawal dari informasi korban yang mengetahui produknya dijual di Facebook. Polisi melakukan pengembangan dengan berpura-pura sebagai pembeli. Transaksi jual beli pakaian hasil rampokan pun terjadi di dunia maya.
Polisi berpura-pura menjadi pembeli dan memesan pakaian ke penadah berinisial RF (19). Setelah nego harga disepakati, polisi yang menyamar minta bertemu dengan RF di depan minimarket di Rawapanjang, Kota Bekasi.
Setelah bertemu dan memastikan barang yang dijual oleh RF, polisi langsung menangkapnya dan mengamankan barang bukti pada Kamis (4/5).
Setelah menangkap RF, polisi melakukan pengembangan. Di hadapan polisi, RF mengaku mendapat pakaian yang dia jual itu dari penadah lainnya berinisial WAN (39). Berselang satu hari dari penangkapan RF, polisi meringkus WAN sekitar pukul 01.00.
“Dari tangan WAN kepolisian juga mengamankan satu buah container box yang diduga milik korban,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adisaputra.
Dari dua penadah itu, polisi melakukan pengembangan kembali. Dari dua pelaku yang tertangkap itu, mereka mengaku mendapatkan pakaian itu dari AL (32) dan R (23).
Kedua pelaku yang merupakan pembobol toko pakaian itu pun akhirnya ditangkap polisi. Dari keterangan pelaku, ternyata mereka menjalankan aksi perampokan bersama dua orang lainnya, yaitu MW dan HEN.
“Keduanya berhasil ditangkap di depan pintu pasar swalayan di daerah Rawapanjang, Kota Bekasi. Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya, yakni MW dan HEN,” ungkap Asep.
Dari pengakuan tersangka, perampokan toko pakaian dilakukan di lintas daerah. Seperti di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang. Modusnya, kata Asep, pelaku melakukan observasi pada siang hari dan beraksi pada malam hari.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti satu buah besi pengungkit warna hitam, satu bilah golok, satu bilah pedang, gunting, dompet, rantai, gembok, box container warna putih hijau, empat unit HP, lima buah kunci leter L dan lima potong baju.
Dari aksi pembobolan ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp27 juta. Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi dan terancam hukuman penjara selama empat tahun dan sembilan tahun. Dari kasus ini, Asep mengimbau masyarakat agar berhati-hati.
“Karena motif ini dilakukan menjelang Ramadan dan hari raya, dan sasarannya pakaian dan sembako, di mana dua barang tersebut diburu oleh masyarakat,” katanya. (and/pj/yuz/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
