Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Mei 2017 | 21.02 WIB

Waduh, Pelaku Jual Barang Hasil Rampok di Facebook

Dua pelaku perampokan toko pakaian dan dua penadah diamankan Polsek Tambelang. - Image

Dua pelaku perampokan toko pakaian dan dua penadah diamankan Polsek Tambelang.

JawaPos.com - Barang hasil kejahatan kini dijual juga di online. Tetapi, cara jual online ini menjadikan para pelakunya tertangkap. Dua pelaku dan dua penadah berhasil diriungkus. Sedangakan dua pelaku lainnya buron.

Terungkapnya pelaku perampokan berawal dari informasi korban yang mengetahui produknya dijual di Facebook. Polisi melakukan pengembangan dengan berpura-pura sebagai pembeli. Transaksi jual beli pakaian hasil rampokan pun terjadi di dunia maya.

Polisi berpura-pura menjadi pembeli dan memesan pakaian ke penadah berinisial RF (19). Setelah nego harga disepakati, polisi yang menyamar minta bertemu dengan RF di depan minimarket di Rawapanjang, Kota Bekasi.

Setelah bertemu dan memastikan barang yang dijual oleh RF, polisi langsung menangkapnya dan mengamankan barang bukti pada Kamis (4/5).

Setelah menangkap RF, polisi melakukan pengembangan. Di hadapan polisi, RF mengaku mendapat pakaian yang dia jual itu dari penadah lainnya berinisial WAN (39). Berselang satu hari dari penangkapan RF, polisi meringkus WAN sekitar pukul 01.00.

“Dari tangan WAN kepolisian juga mengamankan satu buah container box yang diduga milik korban,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adisaputra.

Dari dua penadah itu, polisi melakukan pengembangan kembali. Dari dua pelaku yang tertangkap itu, mereka mengaku mendapatkan pakaian itu dari AL (32) dan R (23).

Kedua pelaku yang merupakan pembobol toko pakaian itu pun akhirnya ditangkap polisi. Dari keterangan pelaku, ternyata mereka menjalankan aksi perampokan bersama dua orang lainnya, yaitu MW dan HEN.

“Keduanya berhasil ditangkap di depan pintu pasar swalayan di daerah Rawapanjang, Kota Bekasi. Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya, yakni MW dan HEN,” ungkap Asep.

Dari pengakuan tersangka, perampokan toko pakaian dilakukan di lintas daerah. Seperti di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang. Modusnya, kata Asep, pelaku melakukan observasi pada siang hari dan beraksi pada malam hari.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti satu buah besi pengungkit warna hitam, satu bilah golok, satu bilah pedang, gunting, dompet, rantai, gembok, box container warna putih hijau, empat unit HP, lima buah kunci leter L dan lima potong baju.

Dari aksi pembobolan ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp27 juta. Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi dan terancam hukuman penjara selama empat tahun dan sembilan tahun. Dari kasus ini, Asep mengimbau masyarakat agar berhati-hati.

“Karena motif ini dilakukan menjelang Ramadan dan hari raya, dan sasarannya pakaian dan sembako, di mana dua barang tersebut diburu oleh masyarakat,” katanya. (and/pj/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore