Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 Desember 2018 | 21.48 WIB

Terjebak Cinta Terlarang lalu Terbakar Cemburu, Adi Lukai Cowoknya

Ilustrasi: police line - Image

Ilustrasi: police line

JawaPos.com - Hubungan asmara sesama jenis memang tak lazim di Indonesia. Namun faktanya, hal itu benar terjadi di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan arat (Kalbar). Tepatnya di Kecamatan Sungai Raya.


Seorang pria berinisial SD yang akrab disapa Adi benar-benar terjebak cinta terlarang. Pria 29 tahun yang tinggal di Jalan Adi Sucipto, Gang Siaga itu mencintai kaum sejenisnya, He.


Bahkan, saking cintanya, Adi tak terima jika pemuda 21 tahun yang tinggal Jalan Parit H Muksin, Kubu Raya tersebut didekati orang lain.


Adi yang berperilaku gemulai ini pun tak segan berbuat kasar kepada He apabila merasa dikhianati. Seperti pada Rabu (5/12) dini hari. Karena rasa cemburu Adi memuncak, dia lantas menganiaya He. Tak tanggung-tanggung, penganiayaan itu menggunakan pisau.


Akibatnya, He mengalami luka di bagian rusuk kiri dan jari tangan kanan, serta memar di bagian punggung. Mendapat penganiayaan yang ditengarai karena cemburu buta itu, He pun tak malu melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Yakni Polresta Pontianak.


Tak menunggu lama, Rabu sore, Adi diciduk anggota Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak atas laporan penganiayaan yang disampaikan He.


"Yang bersangkutan kita amankan di Kompleks Ayani Megamal," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli, Kamis (6/12), sebagaimana diberitakan Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group), Jumat (7/12).


Husni menerangkan, hasil pemeriksaan sementara Adi mengakui perbuatannya menganiaya korban dengan menggunakan sebilah pisau. “Motif penganiayaan yang dilakukan oleh Adi terhadap korbannya diduga karena cemburu," ungkap Husni.


Selain menangkap Adi, barang bukti berupa pisau yang digunakannya untuk menganiaya korban turut disita. "Adi saat ini sudah sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan. Dia sudah ditahan," katanya.


Adi, kata Husni, diancam Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore