Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 4 Maret 2017 | 17.40 WIB

BPOM Minta Pabrik Saos dan Kecap di Tangerang Ditutup

Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito bersama jajarannya saat sidak di pabrik PD Sariwangi melihat proses produksi yang tak higienis. - Image

Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito bersama jajarannya saat sidak di pabrik PD Sariwangi melihat proses produksi yang tak higienis.

JawaPos.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang menutup pabrik PD Sariwangi, produsen saos dan kecap. Penyebabnya, bahan baku yang digunakan pabrik itu mengandung bahan berbahaya yang mengancam konsumennya.

Apalagi, pabrik yang berlokasi di Jalan Buraq, RT 02/02, Kelurahan Lio Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang yang sudah berdiri puluhan tahun ini tidak memiliki izin operasional pabrik dari pemerintah daerah setempat.

Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, permintaan penutupan dan penghentian pengoperasian pabrik itu diajukan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang karena produk makanan yang dihasilkan pabrik itu juga mengandung bahan-bahan berbahaya bagi kesehatan.

Sebab, hasil uji laboratorium kandungan saos dan kecap buatan pabrik itu mengandung formalin. Selain itu juga, proses produksi saos dan kecap PD Sariwangi tidak higienis. ”Bahan baku yang digunakan tidak sesuai standar kesehatan, dan tempat produk juga dari barang bekas. Makanya kami sidak,” katanya kepada INDOPOS (Jawa Pos Group) saat sidak PD Sariwangi, kemarin (3/3).

Dari hasil uji laboratorium, juga ditemukan zat pewarna pakaian yang sangat berbahaya bagi kesehatan. Bila dikonsumsi dalam jangka pendek dapat menyebabkan diare. Sedangkan dalam jangka panjang bisa menyebabkan kanker dan gagal ginjal.

BPOM RI akan menarik 600- 800 lusin produk pabrik itu yang dikirim ke delapan provinsi di Pulau Kalimantan, Pulau Sumatera, dan Pulau Jawa. Dia menambahkan, akan mengambil langkah menghentikan proses produksi yang sedang berjalan di pabrik tersebut.

Kepala Dinkes Kota Tangerang Liza Puspadewi mengaku akan segera menutup pabrik pembuat saos dan kecap tersebut. Sebab, kata dia, pabrik itu hanya memiliki izin sebagai Industri Rumah Tangga (IRT) dan bukan pabrik besar.

Sementara itu, pemilik PD Sariwangi, Hendra membantah jika dituding BPOM RI mengedarkan produk makanan berbahaya kepada masyarakat. Sebab, sejak berproduksi sejak 1980 bahan baku yang mereka gunakan sudah sesuai standar kesehatan. Bahkan, izin edar produk buatan pabriknya itu sudah didapatkan secara benar sesuai persayaratan yang ditetapkan BPOM RI.

”Kami punya izin edar, tapi memang sudah habis dan sekarang masih dalam proses perpanjangan. Kalau kami ilegal tidak mungkin dapat memasarkannya sampai keluar Pulau Jawa. Kami tidak terima dibilang produk kami ini berbahaya untuk kesehatan,” paparnya.

Ditanya perihal aturan standar produksi yang berlaku, Hendra menambahkan, tidak mengetahui secara persis aturan itu. Karena dirinya sudah menyerahkan semua kepada para pegawainya yang ditempatkan untuk mengurusi masalah bahan baku sesuai kesehatan bagi masyarakat.

Terkait penggunaan botol bekas untuk menempatkan produk saos dan kecap itu, dia pun mengakuinya karena pabriknya itu tidak mampu membeli botol baru. ”Kami memang pakai botol bekas, tetapi kami cuci dengan mesin dari Jerman. Ini kan pabrik rumahan. Ya kami minta pabrik ini jangan ditutup karena banyak pekerja yang menggantungkan kebutuhan perekonomian keluarga mereka,” pungkasnya. (cok/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore