
ILUSTRASI: Tahanan.
JawaPos.com - Empat orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) DPRD Enrekang Tahun Anggaran 2015-2016. Mereka lantas ditahan penyidik Polda Sulsel.
Salah satu tersangka adalah mantan Ketua DPRD Enrekang Banteng Kadang. Kemudian tiga tersangka lainnya merupakan pejabat yang masih aktif hingga sekarang. Yakni, Wakil Ketua DPRD Enrekang Arfan Renggong, Wakil Ketua DPRD Enrekang Mustiar Rahim, dan Sekertaris DPRD Enrekang Sangkala Tahir.
"Kepada tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Dit Tahti Polda Sulsel dalam perkara tipikor pada kegiatan peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD Enrekang," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani saat memberikan keterangan di Makassar, Selasa (4/12).
Penahanan tersangka dilakukan sejak Senin (3/12). Mereka ditahan selama 20 hari ke depan. Sembari penyidik merampungkan semua berkas perkara sebelum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar). "Sementara masih ditahan," singkat Dicky.
Sekilas tentang perjalanan kasusnya, keempat pejabat DPRD Enrekang diduga melakukan penyelewengan anggaran kegiatan bimtek pada periode 2015-2016. Dana digunakan dalam kegiatan bimtek di tujuh kota di Indonesia. Masing-masing di Kota Makassar, Jakarta, Jogjakarta, Solo, Surabaya, Lombok, dan Bali. Kegiatan bimtek tak memenuhi syarat sesuai diwajibkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Selain itu, jenis kegiatan bimtek yang dijalankan para tersangka juga dinyatakan tak ada rekomendasi dari Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga kegiatannya tak memenuhi syarat dan tak memiliki legalitas.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, ditemukan adanya kerugian negara dalam kegiatan bimtek senilai Rp 855.095.650. Sedangkan total anggaran kegiatan yang digunakan sebesar Rp 3,6 miliar.
Akibat perbuatan melawan hukum, tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsidair pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
