Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 Desember 2017 | 11.30 WIB

Bukannya Bayar, Oknum Polisi Malah Hajar Tukang Cukur, Ini Sanksinya!

Ilustrasi penganiayaan oknum polisi terhadap tukang cukur - Image

Ilustrasi penganiayaan oknum polisi terhadap tukang cukur

JawaPos.com – Propam Polda Lampung angkat bicara soal dugaan pelanggaran oknum  anggota Polri. Bidpropam menyatakan, perkara penganiayaan tukang cukur oleh Edwin Rais, salah seorang anggota Satresnarkoba Polres Tulangbawang, telah ditangani. Kabidpropam Polda Lampung Kombes Hendra Supriatna membenarkan Edwin hanya dikenai sanksi indisipliner.


"Perkara itu sudah kami tangani. Bukan pelanggaran kode etik, tetapi hanya indisipliner," ungkap Kombes Hendra sebagaimana dilansir Radar Lampung (Jawa Pos Group), Rabu (27/12).


Hendra menyatakan, tak adanya pelanggaran kode etik lantaran tidak ada pelaporan perkara pidana oleh korban. Sehingga Polda Lampung hanya mengenakan pelanggaran disiplin terhadap oknum tersebut.


Kasus arogansi Edwin Rais ini terjadi Sabtu (25/11). Saat itu, Edwin mampir ke tempat cukur Sofyan Dani Kurniawan, 24. Dia meminta agar rambutnya dipangkas. Namun, Edwin tak senang dengan hasil pangkasan Sofyan. Alih-alih membayar upah pangkas, Edwin mengamuk dan menghajar Sofyan Dani.


”Kedua pihak sudah melakukan mediasi, dan berdamai. Kemungkinan dikenakan nanti sanksi indispliner. Cuma kita gelar sidang nanti putusannya apa,” ujarnya.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore