
ILUSTRASI: Upah minimum buruh kabupaten/kota
JawaPos.com - Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Solo 2018 telah ditetapkan. Pemkot Solo dan Dewan Upah Solo sepakat nilainya Rp 1.668.700. Besaran sekian naik sekitar 8,71 persen jika dibandingkan dengan UMK Rp 1.534.000 selama 2017.
Kesepakatan itu akan diajukan ke Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk mendapatkan persetujuan. ''Tinggal mengajukannya ke Gubernur (Jateng),'' ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Solo Agus Sutrisno kepada JawaPos.com, Rabu (31/10).
Agus menambahkan, penetapan ini bukan langsung bisa diputuskan. Tetapi sudah melalui beberapa kali pembahasan yang juga melibatkan stakeholder yang ada di Solo.
''Pengusaha, buruh juga kita libatkan,'' kata Agus. Untuk penetapan UMK kali ini sudah disepakati tidak lagi menggunakan rumusan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) seperti pada penetapan UMK sebelumnya.
Sebagai dasarnya yakni menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. ''Memang sempat ada yang menolaknya, tapi itu biasa dan akhirnya disepakati. Dan pengusaha juga sudah siap untuk menaati dan memberikan upah sesuai UMK,'' tukas Agus.
Penetapan itu sepertinya belum dapat diterima oleh kalangan buruh. Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Hudi Wasisto. Hudi meminta agar pemkot meninjau kembali besaran UMK yang disepakati ini.
Hal ini karena, menurutnya nilainya masih tidak sesuai jika dihitung berdasarkan KHL. ''Semestinya naiknya itu bisa di atas 8,71 persen. Bahkan bisa 10 atau bahkan 12 persen. Apalagi sekarang ini listrik naik 100 persen, air di PDAM juga naik,'' katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo, Wahyu Haryanto, memastikan jika para pengusaha siap untuk menjalankan kesepakatan UMK ini. ''Pengusaha siap untuk menjalankannya. Nanti kita sosialisasikan kepada semua pengusaha. Kalau mengenai pengawasan pelaksanaannya, kita serahkan kepada pemerintah saja,'' terang Wahyu.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
