
Photo
JawaPos.com - Kelakuan Sahar, warga Dusun Majel, Desa Majel, Kecamatan Bongi, Kabupaten Sanggau, sungguh keterlaluan. Dia tega menusuk tetangganya sendiri, Sinom, sebanyak enam kali, Selasa (26/9) sekitar pukul 04.00. Alasannya, Sahar yang masih berusia 25 tahun itu iri dengan Sinom karena memiliki rumah yang lebih bagus darinya. Tak menunggu lama, pelaku berhasil diamankan.
“Korban mengalami enam luka tusukan. Tiga di punggung, satu di pipi kiri dan dua di bagian perut,” kata Kapolsek Bonti, Ipda Rahmad Kartono dikutip dari Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group), Rabu (27/9).
Rahmad menjelaskan, penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka parah ini terungkap berawal saat anggota Polsek Bonti mendapatkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada penganiayaan di Dusun Majel tersebut.
“Selanjutnya saya memerintahkan Kanit Reskrim dan personel Polsek Bonti untuk ke lokasi kejadian. Setibanya di lokasi, korban telah dibawa ke Pustu Desa Bantai, Kecamatan Bonti untuk mendapatkan penanganan medis awal,” jelasnya.
Karena kondisi tak memungkinkan, terjadi pendarahan hebat di sekujur tubuhnya, wanita 47 tahun itu terpaksa dilarikan ke Puskesmas Bonti untuk mendapat perawatan lebih lanjut.
“Saat ini korban masih dirawat di puskesmas dan rencana akan dirujuk ke RSUD Sanggau,” jelas Rahmad.
Sementara itu, lanjutnya, setelah mendapatkan keterangan sejumlah saksi terkait keberadaan pelaku, anggotanya langsung mengejar dan mengamankan Sahar di rumahnya di Dusun Majel.
“Tidak ada perlawanan dari tersangka saat dia diamankan anggota. Selanjutnya pelaku berserta alat bukti berupa satu buah parang (yang digunakan untuk menganiaya korban, red) dan dua helai pakaian diamankan di Mapolsek Bonti guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” tegasnya.
Rahmad menambahkan, hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan ini karena pelaku iri dengan korban yang memiliki rumah yang lebih bagus dari rumah pelaku. “Memang keduanya sudah beberapa kali bertengkar mulut,” ucap Rahmad.
Saat ini, pelaku masih diamankan di Mapolsek. Dia dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
