Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 Desember 2017 | 03.44 WIB

KPU DIY Verifikasi Kepengurusan Perindo dan PSI

Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan KPU DIY Siti Ghoniyatun. - Image

Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan KPU DIY Siti Ghoniyatun.

JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan verifikasi administrasi terhadap dua partai politik (parpol). Adalah Partai Perindo dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Adapun verifikasi mencakup struktur organisasi, keterwakilan perempuan, dan segi pengurusan lainnya.


Verifikasi administrasi dilakukan setelah Perindo dan PSI dipastikan lolos dari persyaratan keanggotaan dan akan menjadi peserta Pemilu 2019. "Hasilnya nanti kami rapat plenokan dan disampaikan ke KPU Pusat," kata Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan KPU DIY Siti Ghoniyatun saat dikonfirmasi, Kamis (21/12).


Nantinya, hasil verifikasi menjadi pertimbangan bagi KPU Pusat. Apakah kedua parpol tersebut lolos seleksi faktual atau tidak. Proses ini akan berjalan hingga 4 Januari 2018. "KPU Pusat yang akan menyampaikan lolos faktual atau tidak," tutur Siti.


Perindo dan PSI merupakan bagian dari 14 partai yang sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi. Lainnya adalah PAN, Berkarya, PDIP, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Garuda, Partai Golkar, Partai Hanura, PKS, PKB, Partai Nasdem, dan PPP.


Sementara 9 parpol lain yang melakukan pendaftaran susulan, hanya beberapa saja yang menyerahkan berkas. Antara lain PKBI, PBB, Partai Idaman dan Partai Republik. "Jadi kami sekarang ini double track. Untuk 9 parpol itu sekarang dilakukan penelitian administrasi. Berita acara hasil penelitian akan kami sampaikan ke KPU Pusat," terang Siti.


KPU Pusat akan menentukan apakah 9 parpol susulan itu lolos administrasi atau tidak. Untuk kemudian dilakukan proses lanjutan berupa verifikasi kepengurusan, struktur organisasi, maupun keterwakilan perempuan. "Hasilnya besok akan kami sampaikan ke KPU Pusat," tukasnya.


Dalam setiap proses, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY terus mendampingi KPU. "Masing-masing kabupaten dan kota ada 3 orang komisioner dengan supporting sekretariat 15-an personel. Hanya saja tidak semua personel sekretariat bisa kami libatkan. Karena juga harus mengurusi operasional kantor," imbuh Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY Sri Rahayu Werdaningsih.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore