Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 Desember 2017 | 20.25 WIB

4,6 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

PEMUSNAHAN: Kanwil DJBC Jatim II memusnahkan jutaan barang hasil penindakan di kantor wilayah DJBC Jawa Timur II jalan Raden Intan No 3, Kota Malang, Selasa (19/12). - Image

PEMUSNAHAN: Kanwil DJBC Jatim II memusnahkan jutaan barang hasil penindakan di kantor wilayah DJBC Jawa Timur II jalan Raden Intan No 3, Kota Malang, Selasa (19/12).

JawaPos.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II memusnahkan 4,6 juta batang rokok ilegal tanpa cukai, Selasa (19/12). Jutaan rokok tersebut merupakan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai selama tahun 2017.


Kepala Kanwil DJBC Jatim II Agus Hermawan menjabarkan, beberapa barang hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut antara lain 1,145 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 4.659.881 batang rokok ilegal terdiri dari SKT (sigaret kretek tangan) dan SKM (sigaret kretek mesin), 31.874 gram TIS (tembakau iris), serta berbagai macam tegahan barang kiriman pos.


Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman kantor wilayah DJB Jatim II. "Total ada 578 surat bukti penindakan (SBP)," ujarnya usai pemusnahan barang hasil penindakan di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II, Selasa (19/12).


Selain memusnahkan jutaan barang rokok ilegal, pihaknya juga melakukan penyegelan mesin SKM (sigaret kretek mesin) sebanyak 18 buah dari 16 pabrik.


Agus mengungkapkan, potensi kerugian akibat rokok ilegal tersebut cukup besar yakni mencapai Rp 6,06 miliar. “Namun dari barang yang dimusnahkan, potensi kerugian negara yakni sebesar Rp 2,8 miliar,” ungkapnya.


Pemusnahan ini, lanjut dia, merupakan salah satu usaha bea cukai untuk melindungi masyarakat serta industri dalam negeri yang mematuhi ketentuan pemerintah. Sehingga, diharapkan dengan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh bea dan cukai ini dapat menciptakan daya saing yang seimbang antara pelaku usaha. "Sekaligus sebagai wujud transparansi pengelolaan barang hasil penindakan," katanya lagi.


Oleh karena itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar tidak membeli, mengonsumsi, maupun memproduksi barang kena cukai (BKC) ilegal. "Masyarakat juga dihimbau agar tidak mengimpir suplemen kesehatan, makanan, kosmetik, serta barang mengandung unsur pornografi yang tidak memiliki izin dari instansi terkait," papar dia.


Kedepannya, Bea dan Cukai akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu juga bekerja sama dengan instansi penegak hukum lainnya seperti POLRI, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, Pemerintah Daerah dan instansi lainnya.


Pada kesempatan tersebut, Agus juga menyampaikan jika sampai bulan November 2017 ini, pihaknya baru merealisasikan pencapaian sebesar 77,04 persen dari target sebesar Rp 38,85 triliun.


Menurutnya, masih kurangnya penerimaan ini salah satunya dikarenakan rokok ilegal ini.  Dirinya berharap adanya kenaikan tarif cukai mampu mendongkrak penerimaan negara. "Setiap tahun ada kenaikan tarif cukai, maka di bulan Desember ini akan membeli pita cukai untuk bulan Januari. Sehingga optimis akhir tahun bisa capai 100 persen," tandasnya.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore