Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 15 Oktober 2017 | 20.50 WIB

Akhirnya Sah, Puluhan Pasutri Ikuti Program Istbat Nikah

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Sebanyak 50 pasangan suami istri (pasutri) mengikuti sidang istbath nikah di GOR Desa Bendungan, kemarin (13/10). Program tersebut untuk membantu pasutri yang selama ini belum memiliki buku nikah. Sidang Istbath itu hasil kerjasama Disdukcapil dengan Pengadilan Agama Kabupaten Subang.


Kepala Disdukcapil Kabupaten Subang, Dadang Kurnianudin mengatakan, program ini terkait pelayanan catatan sipil yaitu Akte Kelahiran. Melalui program Isbath Nikah, pihaknya ingin membantu masyarakat dalam pembuatan Akta Kelahiran.
Akta Kelahiran bisa terbit dengan syaratnya adalah memiliki buku nikah.


Hal itu selama ini menjadi kendala psikologis kepentingan masyarakat lantaran tidak memiliki buku nikah. "Jadi kepentingan masyarakat mengalami kendala dan tidak bisa dilayani ketika tidak punya buku nikah, sebagai syarat mutlak terbitnya sebuah Akte Kelahiran," katanya kepada Pasundan Ekspres (Jawa Pos Group).


Pasangan suami istri tersebbut dulu menikah secara agama syah, namun secara negara tidak tercatat di Pengadilan Agama.


Program Istbath Nikah ini adalah hasil musrenbang yang dilaksanakan di dua titik, yaitu Kecamatan Cijambe. "Hari ini di Kecamatan Pagaden Barat dengan jumlah pasangan sekitar 50 pasutri," tambahnya.


Sementara itu Perwakilan Pengadilan Agama Subang, Cecep Farhan Mubarok menegaskan, tugas Pengadilan Agama salah satunya adalah menyelenggarakan sidang istbath nikah.


Warga negara Indonesia yang belum tercatat nikah, sesuai undang-undang Pernikahan tahun 1974 berdasarkan aturan tersebut warga negara yang menikah harus dicatat oleh petugas pencatat nikah.


Menurutnya, program ini untuk kemaslahatan bagi keluarga dan keturunan yang berkaitan dengan hak waris atau kepentingan administrasi negara lainnya.


"Sidang istbath nikah ini adalah daruroh, dan tidak boleh berkelanjutan, artinya warga negara yang melakukan pernikahan wajib dicacat dan memiliki buku nikah," tandasnya.


Pelaksanaan istbath nikah itu kerjasama antara Disdukcapil dengan Pengadilan Agama Negeri yang difasilitasi oleh Pemcam dan Pemdes setempat.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore