Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 September 2017 | 16.11 WIB

Ketua Partai Golkar Akhirnya Ditahan

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Kasus dugaan korupsi alat kemetrologian di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Singkawang terus diusut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Singkawang resmi menetapkan tiga tersangka dan menjebloskannya ke Lapas Singkawang, Rabu (6/9) sore.


Tiga tersangka itu di antaranya mantan calon Wali Kota Singkawang dari jalur indenpenden yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Singkawang, Andi Syarif, Ketua Kadin Kota Singkawang Abdul Rozak, dan PPK Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Singkawang Ilyas.


Sebelum ditahan, tiga tersangka ini menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Singkawang selama sekitar tujuh jam. Kemudian ketiga tersangka dibawa ke ruang lainnya untuk diperiksa kesehatannya oleh tim medis RSUD dr. Abdul Aziz Kota Singkawang atas permintaan Kejari.


Setelah itu ketiga tersangka meminta izin kepada penyidik untuk salat Ashar sekitar pukul 17.00 di Mushola Kejari Kota Singkawang. Kemudian ketiganya kembali ke ruangan khusus.


Tidak berapa lama tiga tersangka disuruh menggunakan rompi tahanan Kejari Kota Singkawang warna merah maron dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.


Ketiga tersangka tampak shock dan pucat ketika mengenakan rompi tahanan. Namun Andy Syarif tetap tegar dan tenang. Bahkan pria yang mengenakan kemeja lengan panjang warna biru ini dengan ramah tetap menyalami awak media.


Tidak banyak komentar yang disampaikan Andy Syarif. Dia hanya menyampaikan terima kasih atas dukungan teman-teman media selama ini. “Terima kasih teman-teman media, atas dukungan morilnya selama ini,” katanya dikutip dari Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group). Tidak berapa lama Andy Syarif bersama dua tersangka lainnya memasuki mobil tahanan Kejari Kota Singkawang menuju Lapas.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Singkawang, M. Ravik mengatakan, proses pemeriksaan mulai dilakukan sejak dari penyelidikan dan penyidikan. Di antaranya telah memeriksa 20 saksi.


“Hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) terjadi kerugian negara sekitar Rp 650 juta. Kami menetapkan tiga tersangka dan dilakukan penahanan. Memang sebelumnya penetapan ini dianggap terlambat, tapi tidak boleh berlarut-larut,” tegas Ravik.


Dia menjelaskan, adanya kerja sama dalam kerugian negara ini, di antaranya Ilyas sebagai PPK di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Singkawang serta Abdul Rozak dan Andy Syarif yang menjadi rekanannya. Modus kasus ini, melakukan mark up harga alat timbangan metrologi.


“Sebenarnya secara undang-undang, PPK wajib menyusun HPS, apakah barang ini mahal atau sesuai kualitas, namun tidak dilakukan survei yang seharusnya dilakukan,” jelas Ravik.


Para tersangka, jelas Ravik, tidak melakukan survei mendasar, melainkan hanya membeli barang dari Jakarta. Namun ada juga membeli dari tempat yang lainnya seperti di Bandung. Ada perbedaan harga, membeli alat metrologi di Jakarta dan di Bandung. Di Bandung harganya Rp 800 juta.


“Sebenarnya kan sudah ada untungnya 25-30 persen, tapi uang negara tidak dibalikkan (kembalikan). Ini luar biasa terjadi pembobolan uang negara,” ungkap Ravik.


Ravik mengungkapkan, akan ada tersangka lainnya dalam kasus ini. Jumlah keseluruhannya mencapai tujuh tersangka. Saat ini baru tiga tersangka yang dititipkan di Lapas Kota Singkawang dalam kasus pengadaan alat kemetrologian dengan dana APBD dan APBN tahun 2013.


“Sementara dilakukan penahanan 30 hari dulu. Saya sudah perintahkan kepada penyidik, secepatnya dilimpahkan dan disidangkan, biar ada kepastian hukum,” tegasnya.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore