
Mh (kiri) menghitung uang hasil bisnis haramnya, setelah berkas kasusnya rampung (P21) dan diserahkan ke Kejari Paser, Rabu (2/8).
JawaPos.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser telah menerima berkas kasus seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu berinisial Mh (27). Pelimpahan berkas beserta tersangka tersebut dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Paser, dan diterima Kasi Pidana Umum (Pidum) serta Kasi Intel Kejari Paser di ruangannya, Kamis (3/8).
Kasi Intel Kejari Paser Taufik selaku jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut mengungkapkan, pihaknya sejak lama menunggu dilimpahkannya berkas Mh. Barang bukti (BB) yang dimiliki pelaku tidaklah sedikit, yaitu sabu dengan berat lebih dari 60 gram.
“Hari ini Mh resmi menjadi tahanan kejaksaan. Dalam waktu satu hingga dua minggu ini, kita limpahkan berkasnya ke pengadilan sambil menunggu penetapan jadwal persidangan dari pihak Pengadilan Negeri Paser,” ucap Taufik, dikutip dari Kaltim Post (Jawa Pos Group).
Dia menjelaskan, barang bukti yang ditemukan kepolisian adalah bukti-bukti kuat yang menyatakan bahwa Mh merupakan bandar sabu di wilayah Tanah Grogot. Awalnya, pelaku mengaku hanya sebagai kurir, namun barang bukti berupa timbangan digital, sabu-sabu dengan jumlah besar, serta uang hasil transaksi sabu menguatkan bukti bahwa Mh adalah seorang bandar.
“Hal itu juga didukung kembali dengan pengakuan pelaku. Dia mengaku dua kali menerima barang haram tersebut. Pertama seberat 50 gram dan habis terjual, dan sebagian digunakan. Barang kedua sebanyak 70 gram lebih, sudah terjual sekitar 11 gram, dan sisa berat bersihnya sebanyak 60,43 gram yang akhirnya disita polisi,” bebernya.
Di sela-sela pemeriksaan, Mh mengaku memperoleh barang tersebut dari rekannya berinisial Wt, yang saat ini buron. Per gram sabu dijualnya Rp 1,7 juta. Namun, dia mengaku, hanya memperoleh untung Rp 50 ribu per gram.
“Memang benar saya hanya dapat untung segitu. Tidak ada yang saya tutupi,” akunya.
Mh diamankan Satresnarkoba Polres Paser pada 27 Mei 2017 sekitar pukul 07.00 Wita. Taufik menyatakan, Mh terancam Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 Ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Karena Ayat 2, jadi ancamannya sangat berat. Mh dapat dihukum hukuman mati atau hukuman seumur hidup,” tutupnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
