Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Februari 2018 | 02.10 WIB

Razia Taksi Online Dihentikan

Kasi Angkutan Dishub Sumsel, Fansuri - Image

Kasi Angkutan Dishub Sumsel, Fansuri

JawaPos.com - Penindakan atau razia keberadaan taksi online yang diterapkan awal Februari lalu kini dihentikan, Rabu (21/2)


Penghentian tersebut berdasarkan surat edaran dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI tertanggal 20 Februari 2018.


Saat dikonfirmasi, Kasi Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel, Fansuri membenarkan hal tersebut. Dalam edaran Kemenhub tersebut jelas tertulis bahwa penghentian penindakan taksi online ini guna menjaga situasi di lapangan agar tetap kondusif dan aman.


Ia mengaku penghentian ini belum diketahui sampai kapan. Karena masih akan dibahas lagi. "Jadi untuk sementara waktu kami hentikan sementara dulu razia taksi online," katanya saat ditemui Pemprov Sumsel, Rabu (21/2).


Dilanjutkan Fansuri, razia taksi online dilakukan Dishub Sumsel dengan bekerjasama pihak kepolisian melalui operasi simpatik. Untuk Standar Operasional Prosedur (SOP) dikeluarkan langsung oleh Kemenhub pada 2 Februari lalu.


Dalam SOP tersebut, kendaraan taksi online dianggap melanggar, salah satunya jika tidak memiliki izin sehingga akan diberikan sanksi administrasi. Namun, jika tetap tidak mematuhi maka akan diberikan sanksi tegas bahkan bisa saja dipidana jika ada pemalsuan.


"Dalam razia yang dilakukan ini tidak ada kendaraan yang terjaring oleh Dishub Sumsel. Namun, tidak menutup kemungkinan razia yang dilakukan pihak kepolisian," ujarnya.


Sejauh ini, Fansuri menambahkan, jumlah kendaraan yang telah melakukan uji teknis yakni sebanyak 24 unit dari total kuota kendaraan sebanyak 1.000 unit. "Kami hanya mencatat jumlah kendaraan yang melakukan uji teknis saja sedangkan untuk pengajuan izin itu ada di PTSP Sumsel," tutupnya.


Sebelumnya, Kepala Seksi Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Ika Oktaviani mengatakan pengajuan izin taksi online di Sumsel cukup banyak. Dimana tercatat untuk zona satu sebanyak 324 unit kendaraan dari kuota kendaraan sebanyak 1.000 unit.


"Kami belum tahu sampai kapan permohonan izin ini ditutup karena itu kami terus menunggu permohonan izin operasional taksi online," singkatnya.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore