Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 April 2026 | 22.57 WIB

Dana Desa Turun 70 Persen Akibat Koperasi Merah Putih, Pemdes di Kediri Batasi Pembangunan Fisik

Bangunan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, sedang dalam pembangunan. (Dok.Radar Kediri) - Image

Bangunan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, sedang dalam pembangunan. (Dok.Radar Kediri)

JawaPos.com - Pemerintah desa (pemdes) kini dipaksa mengencangkan ikat pinggang. Situasi itu merupakan imbas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 7 Tahun 2026. 

Kebijakan tersebut membuat alokasi dana desa (DD) di Kabupaten Kediri terpangkas cukup dalam, bahkan hingga sekitar 70 persen. Kondisi ini memaksa pemdes melakukan penyesuaian fiskal dengan memprioritaskan program-program yang dianggap paling mendesak.

Sebagaimana diketahui, dalam aturan baru itu sebagian dana desa dialokasikan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dampaknya terasa langsung di daerah, termasuk di Kabupaten Kediri yang harus menerima konsekuensi pemangkasan anggaran cukup signifikan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono melalui Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMPD Henry Rustriandy mengungkapkan, total alokasi dana desa tahun 2025 lalu mencapai Rp 372 miliar. Namun, pada tahun ini jumlah tersebut turun drastis menjadi Rp 119 miliar. Artinya, terjadi pengurangan lebih dari separuh dari total anggaran sebelumnya.

“Pengurangan dialami semua daerah,” jelas Henry saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/4) lalu.

Penurunan hingga 70 persen itu berdampak ke seluruh desa, meski besarannya tidak sama. Salah satu contoh adalah Desa Jlumbang, Kecamatan Kandangan, yang tahun ini hanya menerima Rp 220 juta. Padahal, pada tahun sebelumnya desa tersebut mendapatkan Rp 613 juta. Artinya, terjadi penyusutan lebih dari separuh.

Sementara itu, alokasi tertinggi dana desa tahun ini berada di angka Rp 373 juta. Tercatat ada 168 desa yang menerima plafon tersebut, sedangkan desa lainnya memperoleh anggaran yang lebih kecil.

Dengan kondisi tersebut, pemdes diminta melakukan penyesuaian penggunaan anggaran. Sesuai ketentuan, terdapat delapan program prioritas dari pemerintah pusat yang harus menjadi fokus. 

Dana yang tersedia diarahkan untuk mendukung program-program tersebut, mulai dari penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT desa, penguatan desa tangguh perubahan iklim dan bencana, hingga layanan kesehatan dasar termasuk penanganan stunting.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore