
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Saiful Bahri Siregar. (Faizal Falakki/Antara)
JawaPos.com–Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Saiful Bahri Siregar mengakui melakukan pemanggilan jaksa di Kabupaten Madiun untuk klarifikasi. Dia menegaskan tidak ada penangkapan terhadap jaksa Kejaksaan Negeri Madiun terkait isu dugaan pemerasan kepada kepala desa.
”Kami sedang melakukan klarifikasi. Kami membawa salah satu jaksa di Kabupaten Madiun untuk dimintai klarifikasi, bukan melakukan penangkapan,” kata Saiful Bahri Siregar seperti dilansir dari Antara di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Jumat (2/1).
Dia menjelaskan, beredarnya informasi di media sosial dan sejumlah media daring mengenai adanya penangkapan jaksa oleh Kejati Jatim memicu kegaduhan publik. Karena itu, pihaknya merasa perlu memberikan penjelasan resmi agar informasi tidak terus berkembang secara keliru.
Saiful menuturkan, klarifikasi dilakukan setelah Kejati Jatim menerima informasi pada 30–31 Desember 2025, terkait dugaan pemerasan aparat penegak hukum kepada kepala desa di Kabupaten Madiun. Proses klarifikasi yang dilakukan bukan pemeriksaan pidana.
”Dari hasil penelusuran tim, tidak ditemukan bukti adanya pemerasan, pemotongan dana, maupun permintaan uang dari jaksa kepada para kepala desa,” ungkap Saiful Bahri Siregar.
Kejati Jatim telah meminta keterangan dari berbagai pihak, mulai kepala desa, camat, hingga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madiun. Dari proses itu diketahui adanya inisiatif sebagian kepala desa yang sempat berencana memberikan bantuan uang sebagai bentuk ucapan terima kasih.
”Berdasar hasil klarifikasi, dugaan pemerasan atau permintaan uang tidak benar. Yang ada hanya inisiatif dari beberapa kepala desa yang menyebut omah lor dan omah kidul yang dimaknai kejaksaan dan kepolisian,” ujar Saiful Bahri Siregar.
Rencana pemberian uang sebesar Rp 1 juta untuk masing-masing institusi itu, lanjut dia, bukan berasal dari permintaan pihak kejaksaan maupun kepolisian. Bahkan, rencana tersebut tidak pernah terealisasi karena tidak disetujui semua kepala desa.
Saiful menambahkan, jaksa yang sempat dimintai keterangan juga tidak memiliki hubungan langsung dengan pihak desa, camat, maupun Dinas PMD, terkait isu tersebut. Karena itu, tuduhan yang beredar dinilai tidak valid.
”Tidak ada penangkapan, tidak ada permintaan uang, dan tidak ada pengetahuan kami terkait rencana pemberian uang itu,” tandas Saiful Bahri Siregar.
Dia memastikan jaksa yang dipanggil klarifikasi tetap bekerja seperti biasa karena tidak terbukti melakukan pelanggaran. Pihaknya berharap pemberitaan ke depan lebih berimbang dan tidak menggunakan narasi yang dapat memicu kegaduhan publik.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
