
Ilustrasi Reklamasi
JawaPos.com-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas menghentikan kegiatan reklamasi ilegal di pesisir Desa Ulu Sawa, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Proyek tersebut diketahui milik PT GMS yang membangun jetty (dermaga) tanpa izin resmi pemanfaatan ruang laut.
"Benar kami setop sementara aktivitas reklamasi dan pemanfaatan jetty untuk aktivitas terminal khusus," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), dikutip dari Antara, Minggu (27/9).
Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan jetty seluas 2.231 hektare tersebut tidak dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
"Karena hasil pemeriksaan jelas bahwa pelaku usaha belum memiliki dokumen izin PKKPRL," ungkap Pung Nugroho.
KKP menegaskan aktivitas di lokasi tersebut dihentikan sementara waktu sampai PT GMS memenuhi seluruh persyaratan dasar, termasuk dokumen PKKPRL.
Dari keterangan pihak perusahaan, pembangunan jetty itu disebut untuk menunjang kegiatan pertambangan nikel di kawasan tersebut. Namun, tanpa izin resmi, seluruh aktivitas dianggap melanggar regulasi pemanfaatan ruang laut.
Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan mengungkapkan, kegiatan reklamasi tersebut diduga kuat melanggar sejumlah regulasi di bidang kelautan dan perikanan.
Dia menyebut pelanggaran itu terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
"Penguatan operasi pengawasan kegiatan di ruang laut ini sekaligus dalam rangka Bulan Bakti Kelautan Perikanan menuju puncak HUT KKP ke-26 pada akhir Oktober," kata Kurniawan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pentingnya pelaku usaha memenuhi seluruh ketentuan perizinan sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah, kata dia, telah menerapkan sistem perizinan berbasis risiko sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Trenggono menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci keberlanjutan usaha dan kelestarian laut Indonesia.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022