
Ilustrasi Reklamasi
JawaPos.com-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas menghentikan kegiatan reklamasi ilegal di pesisir Desa Ulu Sawa, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Proyek tersebut diketahui milik PT GMS yang membangun jetty (dermaga) tanpa izin resmi pemanfaatan ruang laut.
"Benar kami setop sementara aktivitas reklamasi dan pemanfaatan jetty untuk aktivitas terminal khusus," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), dikutip dari Antara, Minggu (27/9).
Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan jetty seluas 2.231 hektare tersebut tidak dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
"Karena hasil pemeriksaan jelas bahwa pelaku usaha belum memiliki dokumen izin PKKPRL," ungkap Pung Nugroho.
KKP menegaskan aktivitas di lokasi tersebut dihentikan sementara waktu sampai PT GMS memenuhi seluruh persyaratan dasar, termasuk dokumen PKKPRL.
Dari keterangan pihak perusahaan, pembangunan jetty itu disebut untuk menunjang kegiatan pertambangan nikel di kawasan tersebut. Namun, tanpa izin resmi, seluruh aktivitas dianggap melanggar regulasi pemanfaatan ruang laut.
Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan mengungkapkan, kegiatan reklamasi tersebut diduga kuat melanggar sejumlah regulasi di bidang kelautan dan perikanan.
Dia menyebut pelanggaran itu terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
"Penguatan operasi pengawasan kegiatan di ruang laut ini sekaligus dalam rangka Bulan Bakti Kelautan Perikanan menuju puncak HUT KKP ke-26 pada akhir Oktober," kata Kurniawan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pentingnya pelaku usaha memenuhi seluruh ketentuan perizinan sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah, kata dia, telah menerapkan sistem perizinan berbasis risiko sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Trenggono menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci keberlanjutan usaha dan kelestarian laut Indonesia.

Peringkat 12 Klub Terbesar yang Belum Pernah Memenangkan Liga Champions
Asisten YouTuber RA Diperiksa Kasus Whip Pink, Netizen Ramaikan Unggahan Reza Arap
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
6 Weton Bumi Kapetak Titisan Gatotkaca yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses, Menurut Primbon Jawa
