
Ilustrasi Reklamasi
JawaPos.com-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas menghentikan kegiatan reklamasi ilegal di pesisir Desa Ulu Sawa, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Proyek tersebut diketahui milik PT GMS yang membangun jetty (dermaga) tanpa izin resmi pemanfaatan ruang laut.
"Benar kami setop sementara aktivitas reklamasi dan pemanfaatan jetty untuk aktivitas terminal khusus," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), dikutip dari Antara, Minggu (27/9).
Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan jetty seluas 2.231 hektare tersebut tidak dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
"Karena hasil pemeriksaan jelas bahwa pelaku usaha belum memiliki dokumen izin PKKPRL," ungkap Pung Nugroho.
KKP menegaskan aktivitas di lokasi tersebut dihentikan sementara waktu sampai PT GMS memenuhi seluruh persyaratan dasar, termasuk dokumen PKKPRL.
Dari keterangan pihak perusahaan, pembangunan jetty itu disebut untuk menunjang kegiatan pertambangan nikel di kawasan tersebut. Namun, tanpa izin resmi, seluruh aktivitas dianggap melanggar regulasi pemanfaatan ruang laut.
Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan mengungkapkan, kegiatan reklamasi tersebut diduga kuat melanggar sejumlah regulasi di bidang kelautan dan perikanan.
Dia menyebut pelanggaran itu terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
"Penguatan operasi pengawasan kegiatan di ruang laut ini sekaligus dalam rangka Bulan Bakti Kelautan Perikanan menuju puncak HUT KKP ke-26 pada akhir Oktober," kata Kurniawan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pentingnya pelaku usaha memenuhi seluruh ketentuan perizinan sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah, kata dia, telah menerapkan sistem perizinan berbasis risiko sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Trenggono menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci keberlanjutan usaha dan kelestarian laut Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Panen Raya TNI: Hari Ini Saya Bahagia
Atlet Golf Putri Indonesia Diduga Diculik, Sedang Rayakan Ultah Nenek di Restoran Tiba-tiba Disergap 5 Pria
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jadwal dan Link Live Streaming Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang Hari Ini, Kick-off 15.30 WIB di Gelora Bung Tomo
Prediksi Skor Spanyol vs Argentina di Final Piala Dunia 2026: La Roja Siap Gagalkan Mimpi Indah Lionel Messi Cs
Resmi! Daftar Susunan Pemain Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang, Alex Martins Starter, Ramadhan Sananta Cadangan
Analisis Prediksi Bursa Prancis vs Inggris di Piala Dunia 2026: Les Bleus Lebih Dijagokan Rebut Posisi Ketiga
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
Prediksi Susunan Pemain Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang: Alex Martins Jadi Mesin Gol Baru Green Force
