Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 September 2025 | 06.48 WIB

Kementerian PU Percepat Rehabilitasi Gedung DPRD di Jatim, Pulihkan Pelayanan Masyarakat

Menteri PU Dody Hanggodo menyatakan Kementerian PU bergerak cepat rehabilitasi kerusakan gedung pemerintah di Jatim, pulihkan pelayanan masyarakat. (Kemen PU) - Image

Menteri PU Dody Hanggodo menyatakan Kementerian PU bergerak cepat rehabilitasi kerusakan gedung pemerintah di Jatim, pulihkan pelayanan masyarakat. (Kemen PU)

JawaPos.com–Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berupaya mempercepat penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi terhadap sejumlah bangunan gedung negara di Jawa Timur akibat demonstrasi pada akhir Agustus. Setidaknya terdapat tujuh gedung yang akan segera direhabilitasi.

Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan, Kementerian PU bergerak cepat sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Khususnya, menindaklanjuti segera rehabilitasi terhadap fasilitas umum yang terdampak.

”Tentunya kami melakukan identifikasi terlebih dahulu pada infrastruktur publik yang mengalami kerusakan. Instruksi presiden bersifat cepat dan tepat, sehingga kita harus klasifikasi kerusakan ringan, sedang, dan berat, atau perlu rekonstruksi,” kata Menteri Dody.

Berdasar hasil identifikasi di Provinsi Jawa Timur, Kementerian PU mencatat setidaknya terdapat tujuh gedung rusak. Yakni, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri, Kantor DPRD Kabupaten Kediri, Kantor Bupati Kediri, Kawasan Kantor DPRD Kota Kediri, Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar, UPT Perlindungan Konsumen di Kediri, serta Kantor Bersama Samsat di Kabupaten Kediri.

Dalam kunjungannya di Kabupaten dan Kota Kediri, Minggu (14/9), Menteri Dody menyampaikan bahwa pemerintah pusat tidak ingin pelayanan publik terganggu akibat kerusakan kantor pemerintahan daerah.

”Hari ini, kita melihat dampak dari aksi penyampaian aspirasi yang terjadi di Kediri. Kementerian PU akan support perbaikan fasilitas pelayanan umum yang terdampak. Dan saya sudah memberikan arahan kepada Kepala BPBPK untuk dikerjakan secepat-cepatnya agar bupati, wali kota dan DPRD segera bisa bekerja dengan maksimal lagi untuk melayani masyarakat,” terang Dody.

Untuk kerusakan berat tercatat pada Kantor DPRD Kabupaten Kediri, Gedung Utama DPRD Kota Kediri, serta Kantor Samsat Kabupaten Kediri. Fasilitas ini tidak hanya membutuhkan rehabilitasi, melainkan rekonstruksi penuh agar dapat kembali berfungsi optimal.

”Sementara itu, gedung dengan kerusakan ringan seperti Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri dan Kantor Bupati Kediri akan ditangani melalui program rehabilitasi dengan tetap memperhatikan kualitas konstruksi yang lebih baik dari sebelumnya," papar Dody.

Menurut dia, sebagian memang mesti dirobohkan, dan bangun ulang dari nol. ”Kalau masih bisa kita rehabilitasi, kita perbaiki, tapi kalau tidak bisa, maka kita targetkan dibangun ulang dengan cara tercepat, efektif, dan efisien,” jelas Menteri Dody.

Sementara itu, hasil tinjauan di Gedung DPRD Kota Kediri juga menunjukkan kerusakan berat, khususnya pada gedung utama.

”Untuk DPRD di Kota Kediri juga rusak parah. Gedung utamanya harus kita robohkan. Dan yang masih bisa direhabilitasi akan kita perbaiki. Namun ada permohonan dari Ketua DPRD Kota Kediri dan Wali Kota Kediri untuk memindahkan gedung ke lokasi lain. Tetapi sesuai aturan, jika pindah lokasi harus izin ke Kementerian Keuangan. Jadi untuk saat ini, proses rehabilitasi akan kita tunda sampai ada keputusan final,” jelas Menteri Dody.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Kediri Hanindhito Himawan menyampaikan, langkah rekonstruksi akan diikuti dengan proses penghapusan aset sebelum pembangunan kembali dilakukan.

”Kalau rencana pindah nanti tetap keputusan DPRD, bukan kami di eksekutif. Tapi yang jelas inspeksi dan arahan Pak Menteri PU menyebutkan gedung DPRD sudah rusak parah. Jadi kemungkinan besar akan diratakan dengan tanah. Setelah penghapusan aset, baru akan ada pembangunan baru. Kami akan diskusikan dengan DPRD, supaya dapat dibangun dari nol dengan desain sesuai struktur lama,” ujar Hanindhito Himawan.

Tahap rehabilitasi dilakukan mulai September 2025 dengan agenda koordinasi dan kajian teknis, disusul dengan proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) fisik serta pengawasan pada triwulan akhir tahun. Selanjutnya, pada awal 2026 hingga pertengahan tahun, akan dilaksanakan penghapusan aset rusak berat, perencanaan detail, serta pelaksanaan konstruksi fisik di lapangan.

Dengan alur ini, pemerintah menargetkan sejumlah fasilitas publik dapat berfungsi kembali pada pertengahan 2026. Kementerian PU memastikan bahwa proses penanganan tidak hanya berfokus pada pemulihan fisik bangunan, melainkan juga pada peningkatan standar keamanan dan kualitas infrastruktur.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore