Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 15 Agustus 2025 | 20.10 WIB

Korban Pelecehan Dokter AYPS di Malang Dilaporkan Balik atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

QAR, korban pelecehan dokter AYPS keluar dari ruang Satreskrim Polresta Malang Kota usai diperiksa atas laporan dugaan pencemaran nama baik, Rabu (13/8/2025). (Radar Malang) - Image

QAR, korban pelecehan dokter AYPS keluar dari ruang Satreskrim Polresta Malang Kota usai diperiksa atas laporan dugaan pencemaran nama baik, Rabu (13/8/2025). (Radar Malang)

JawaPos.com – Kasus pelecehan yang dilakukan mantan dokter Persada Hospital Malang, AYPS, memunculkan babak baru. Korban berinisial QAR, 31, kembali dipanggil Polresta Malang Kota untuk diperiksa sebagai saksi atas laporan dugaan pencemaran nama baik.

Pemanggilan itu jadi sorotan publik, karena QAR merupakan korban pidana asusila yang dilakukan AYPS.

Awalnya, QAR dijadwalkan hadir pada 8 Agustus lalu. Namun pemeriksaan akhirnya ditunda untuk menunggu kehadiran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). QAR datang pada Rabu (13/8) sekitar pukul 10.15 didampingi dua kuasa hukum dan dua perwakilan LPSK.

Selama pemeriksaan, QAR dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik. Mulai dari kronologi unggahan Instagram hingga detail percakapan WhatsApp dengan AYPS.

Satria M. Marwan, kuasa hukum QAR, menilai pemanggilan itu justru bentuk pembungkaman terhadap korban.

”Kami terkejut masih ada korban yang dilaporkan balik menggunakan Undang-Undang ITE maupun KUHP, padahal QAR sudah beritikad baik memberi kesaksian sebagai korban TPS,” katanya, sebagaimana dilansir dari Radar Malang.

Dia menekankan bahwa pasal 10 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menegaskan saksi korban yang bersikap kooperatif tidak dapat dituntut pidana maupun perdata.

Laporan balik ini bisa membuat korban kekerasan atau pelecehan enggan melapor karena takut akan langkah hukum balik.

”Kalau laporan terhadap QAR tidak terbukti, kami akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan balik AYPS dengan pasal serupa,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Kota Malang Hasudungan Parlindungan Sidauruk memastikan berkas sudah masuk ke kejari sejak 5 Juli lalu dan saat ini masih diteliti.

Mengenai status AYPS yang belum ditahan meski sudah berstatus tersangka, dia menegaskan hal itu merupakan keputusan penyidik.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore