Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 28 Juli 2025 | 19.01 WIB

Namanya Dikaitkan Kementerian LH Terkait Karhutla di Riau, PT Tunggal Mitra Plantation Sampaikan Penjelasan

Petugas melakukan pemasangan garis peringatan dan papan segel kepada perusahaan perkebunan sawit yang memicu kebakaran hutan dan lahan di Riau. (Humas Kementerian Lingkungan Hidup) - Image

Petugas melakukan pemasangan garis peringatan dan papan segel kepada perusahaan perkebunan sawit yang memicu kebakaran hutan dan lahan di Riau. (Humas Kementerian Lingkungan Hidup)

JawaPos.com - Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen-LH) beberapa waktu lalu mengumumkan penjatuhan sanksi kepada lima perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau. Salah satunya adalah PT Tunggal Mitra Plantation (PT TMP). Mereka menyampaikan penjelasan mengenai kasus tersebut.

Tomi Parikesit selaku Regional Controller Region Riau Utara Aceh PT TMP menjelaskan, sehubungan dengan pemberitaan pada 26 Juli 2025 mengenai penyegelan sejumlah perusahaan kelapa sawit terkait Karhutla di Riau, mereka perlu menjelaskan beberala hal.

"Pertama-tama, kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas insiden kebakaran lahan yang terjadi," kata Tomi dalam keterangan tertulisnya (28/7).

Dia mengatakan PT TMP turut merasakan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan, masyarakat, dan seluruh pihak yang terdampak. Mereka percaya bahwa perlindungan hutan dan lingkungan hidup adalah tanggung jawab bersama yang tidak dapat ditawar.

Kemudian terkait dengan dugaan keterlibatan perusahaan, mereka sampaikan bahwa berdasarkan hasil verifikasi internal serta koordinasi dengan pihak berwenang, titik api yang dimaksud berada di luar wilayah HGU dan area operasional resmi PT TMP.

"Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan dan kepatuhan terhadap regulasi, PT TMP memiliki dan menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan dan penanggulangan Karhutla," tuturnya.

Mereka juga telah membentuk dan mengaktifkan tim tanggap darurat yang rutin melakukan patroli, deteksi dini, serta pemadaman jika ditemukan potensi kebakaran. Termasuk di area penyangga di luar konsesi.

Tomi menegaskan komitmen penuh mereka untuk bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan pihak penegak hukum dalam proses investigasi. Termasuk dengan memberikan data, informasi, serta dukungan teknis yang diperlukan.

"Bagi kami, menjaga kelestarian alam dan membangun kepercayaan masyarakat adalah bagian tak terpisahkan dari tanggung jawab kami sebagai pelaku usaha di sektor perkebunan," pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore