Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 Mei 2025 | 03.09 WIB

Pemprov Bali Tolak Ormas Preman jika Mengajukan Surat Keterangan Terdaftar

Gubernur Bali Wayan Koster dan forkopimda sepakat tolak ormas preman di Bali. (Ni Putu Putri Muliantari/Antara) - Image

Gubernur Bali Wayan Koster dan forkopimda sepakat tolak ormas preman di Bali. (Ni Putu Putri Muliantari/Antara)

JawaPos.com–Pemprov Bali memastikan akan menolak premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang hendak mengajukan surat keterangan terdaftar (SKT). Hal ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Senin (12/5).

Hal itu menyikapi ramainya media sosial membahas kehadiran ormas baru dari luar Bali dan mendapat penolakan dari penduduk lokal. Ormas yang belakangan menjadi sorotan masyarakat itu telah membentuk kelompok di Bali dan menyatakan akan membangun Bali.

”Belum mendaftar, ya tidak akan diterima (pengajuan SKT) karena negara kan berhak menolak sesuai kebutuhan dan pertimbangan di daerah,” kata Koster seperti dilansir dari Antara.

Pemprov Bali bersama aparatur penegak hukum sepakat menolak ormas preman yang justru dinilai akan mengganggu kenyamanan masyarakat termasuk pariwisata. Koster menjelaskan, ormas adalah bagian dari kebebasan berserikat yang menjadi hak asasi manusia dan dijamin undang-undang.

”Namun, organisasi masyarakat berkewajiban memelihara nilai agama, kebudayaan, moral, etika, dan norma kesusilaan, serta menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam Masyarakat,” tandas Wayan Koster.

Jika di pusat suatu ormas mendapat izin menurut Koster tidak berarti daerah tidak dapat menolak. Apalagi jika merugikan daerah dan kompak ditolak seluruh masyarakat berdasar aspirasi yang disampaikan di berbagai media.

”Kebebasan berkumpul tidak berarti sebebas-bebasnya, negara mengatur, supaya dia tertib, kondusif dan memberi kontribusi bagi pembangunan bangsa dan negara, karena itu keberadaan ormas itu diatur secara khusus dan harus mendaftar di pemerintah daerah,” ungkap Wayan Koster.

Hingga saat ini Pemprov Bali mendata ormas yang resmi mengantongi SKT berjumlah 298 organisasi. Mereka bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, kepemudaan, kebudayaan, lingkungan, dan kebangsaan.

Berdasar pasal 8 ayat 2 dan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 pengurus ormas di daerah wajib melaporkan badan kepengurusan ke Kesbangpol, dimana gubernur sebagai kepala daerah memiliki kewenangan untuk tidak menerbitkan SKT dengan pertimbangan kondisi di wilayah.

”Berkaitan dengan keberadaan ormas di wilayah Provinsi Bali yang belum atau tidak melakukan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan dimaksud, maka ormas bersangkutan belum diakui keberadaannya dan tidak dapat melakukan kegiatan operasional di wilayah Bali,” ucap Wayan Koster.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore