Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik saat bersama warga Sepaku.
JawaPos.com - Pemerintah berupaya menekan potensi banjir di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Diantaranya dengan pembangunan proyek Pengendalian Banjir Sungai Sepaku di IKN. Perkembangan terbaru, warga setempat sepakat proyek tersebut dilanjutkan dengan empat syarat.
Kesepakatan warga dengan pemerintah tersebut muncul usai pertemuan yang digelar di halaman Masjid Al Akbar, Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara pada Sabtu (29/6). Pertemuan tersebut juga dihadiri langsung oleh Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik.
Usai pertemuan Akmal menyampaikan syukur karena pemerintah berhasil menyelesaikan permasalahan yang muncul akibat pembangunan proyek Pengendalian Banjir Sungai Sepaku. Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) itu sukses dilakukan berkat kolaborasi jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltim dan Penajam Paser Utara (PPU), Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), serta dukungan masyarakat setempat.
Kepada warga terdampak pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku, Akmal menegaskan bahwa pemerintah pusat dan Pemprov Kaltim tetap bertanggung jawab. Serta berkomitmen memastikan hak-hak warga terpenuhi. Selain itu juga memastikan tidak ada warga yang dirugikan akibat pembangunan proyek pengendalian banjir tersebut.
"Alhamdulillah, dengan pendekatan yang baik, masyarakat bisa mengerti," kata Akmal dalam keterangannya Sabtu (29/6) malam.
Dia mengatakan saat ini masyarakat sudah menandatangani kesepakatan dan mendukung pembangunan pengendali banjir untuk wilayah IKN. Dia menjelaskan pemerintah dan masyarakat terdampak menyepakati empat poin kesepakatan dalam pengendalian banjir Sungai Sepaku.
Poin kesepakatan yang pertama adalah, jumlah masyarakat yang berhak mendapatkan kompensasi atas pembangunan proyek itu sebanyak 21 orang. Kemudian poin kedua adalah terhadap pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku yang berada di dalam Aset Dalam Penguasaan (ADP) Otorita Ibu Kota Nusantara, masyarakat terdampak sepakat untuk tetap dilanjutkan pelaksanaan pekerjaannya.
Poin ketiga yaitu lahan seluas sekitar 2,24 hektare, sepakat untuk diselesaikan melalui mekanisme PDSK. Berikutnya poin keempat adalah mengusulkan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait untuk penyelesaian lahan ADP Otorita Ibu Kota Nusantara yang terdapat penguasaan masyarakat secara keseluruhan.
"Kami bersama jajaran Forkopimda Kaltim sangat berterima kasih kepada masyarakat Sepaku," kata Akmal. Menurut dia kesepakatan ini menunjukkan bahwa pemerintah hadir untuk masyarakat sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Dia menegaskan pemerintah pusat maupun daerah, harus pastikan masyarakat kita mendapatkan perlindungan.
"Alhamdulillah, masyarakat mendukung proyek ini," tegas Akmal yang juga Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu.
Ia juga berharap setelah penandatanganan ini, tindak lanjut segera diberikan kepada 21 warga yang berhak sesuai kesepakatan.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
