Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 April 2024 | 16.44 WIB

Oknum Polisi dengan Jabatan Kanit Reskrim Terjaring Kasus Transaksi Narkoba Jenis Sabu di Tulungagung

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi memimpin pers rilis hasil ungkap kasus edar gelap narkoba di Mapolres Tulungagung, Senin (29/5/2024). ANTARA/HO-JP/

JawaPos.com - Polres Tulungagung berhasil membongkar kasus keterlibatan seorang oknum polisi dalam transaksi narkoba jenis sabu, melalui rekan yang sebelumnya telah ditangkap.

Melansir ANTARA, dalam sebuah konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Jawa Timur, pada Senin (29/4), Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, menekankan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika.

"Pengungkapan ini sebagai bukti kalau kami serius dalam memerangi penyalahgunaan narkotika," kata Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi saat pers rilis kasus edar gelap narkoba di Mapolres Tulungagung, Jawa Timur, Senin (29/4).

Oknum polisi yang terlibat, yang diidentifikasi dengan inisial DW dan menjabat sebagai kanit reskrim di Polsek Besuki, ditangkap setelah pengakuan dari temannya yang bernama AM.

AM ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, saat hendak mengambil paket sabu dengan menggunakan sistem ranjau. AM kemudian diserahkan oleh warga ke piket Polsek Boyolangu.

"Selanjutnya AM diserahkan oleh warga ke piket Polsek Boyolangu," kata Teuku..

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AM, terungkap bahwa dia bersama DW dan seorang temannya yang masih buron, bernama DS, merencanakan untuk menggunakan narkotika jenis sabu. AM juga mengakui bahwa uang untuk pembelian sabu tersebut berasal dari patungan.

DW kemudian mentransfer uang sebesar Rp300 ribu kepada DS untuk pembelian sabu tersebut dan menghubungi AM untuk mengambil barang tersebut. Saat ini, DW telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain menjalani pemeriksaan hukum, DW juga akan diperiksa secara internal terkait statusnya sebagai polisi. Menurut Kapolres Teuku, DW melakukan tindakan yang melanggar SOP (standar operasional dan prosedur) penyelidikan.

"Dari pemeriksaan awal, DW melakukan kegiatan yang melanggar SOP (standar operasional dan prosedur) penyelidikan," katanya.

Terkait statusnya sebagai polisi aktif, Kapolres Teuku mengatakan bahwa sanksi akan diberlakukan setelah dilakukan pemeriksaan internal. Sanksi juga akan ditentukan setelah hasil persidangan keluar.

"Nanti kita tunggu dulu hasil pemeriksaan dan persidangan," katanya.

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 dan 117 UU Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

 
***

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore