
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Badung Komisaris Polisi I Made Pramasetia (tengah).
JawaPos.com–Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Badung, Bali menetapkan dua orang yakni EW, 28; dan AP, 26; sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anggota TNI berinisial CG, 43.
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Badung Komisaris Polisi I Made Pramasetia mengatakan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap peran mereka. Dari hasil penyelidikan terhadap para terduga pelaku pengeroyokan anggota TNI di Cafe Tuak Rembulan, Jalan Gunung Sanghyang, Lingkungan Jambe, Kerobokan Kaja, Polres Badung, akhirnya menetapkan dua orang sebagai pelaku utama.
Menurut keterangan Wakapolres, pelaku EW ditetapkan sebagai tersangka karena memukul korban di bagian mulut. Sedangkan pelaku AP diketahui terlibat karena melempari korban dengan kursi.
”Pelaku EW mendorong dan memprovokasi korban karena tidak terima ditegur saat bertengkar dengan salah satu waitress (pelayan pertemuan) di warung Rembulan, hingga berujung aksi pemukulan. Sedangkan AP, melakukan kekerasan terhadap korban karena mengira korban telah memukul temannya yaitu EW, sehingga spontan melempar kursi ke arah korban,” kata I Made Pramasetia seperti dilansir dari Antara.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan itu merupakan warga asal Sumba, Nusa Tenggara Timur. Dalam penyelidikan sebelumnya, Kepolisian Resor Badung telah mengamankan enam terduga pelaku. Termasuk satu di antaranya perempuan.
Berdasar proses penyelidikan, empat pelaku lainnya dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap anggota yang berprofesi sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) itu.
Pramasetia mengatakan, kedua pelaku sudah terpengaruh minuman alkohol saat melakukan tindak pidana tersebut. Bahkan sebelum datang ke kafe tersebut, keduanya sudah dalam kondisi mabuk.
”Kedua pelaku merupakan perantau yang bekerja di Bali. Pelaku EW merupakan seorang buruh proyek, sedangkan AP berprofesi sebagai tato artist,” terang Pramasetia.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi saat korban hendak melerai perselisihan antara pelayan perempuan (waitress) di sebuah kafe di Gunung Sangyang, Lingkungan Jambe, Kerobokan Kaja, Badung, Bali, dengan para pelaku pada 24 Februari.
Anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) itu berusaha melerai kedua belah pihak. Namun, pelaku melawan dan berusaha memukul. Anggota TNI itu dipukul di bagian mulut dan salah satu pelaku sempat melemparkan kursi.
Pelaku langsung mengambil motor dan kabur dari lokasi. Korban lalu menelepon anggota di Polsek Kuta Utara.

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
