
Suasana di Bandara Internasional Dhoho Kediri.
JawaPos.com - Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri tengah menggodok penyelesaian peraturan bupati (perbup) tentang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Kediri Sukadi pada Rabu (14/2) mengatakan bahwa perbup yang mengatur keselamatan di wilayah tersebut belum selesai.
"Saat ini masih proses penyelesaian," ucapnya seperti dikutip dari Radar Kediri (Jawa Pos Group), Kamis (15/2).
Seperti diketahui bahwa sebelumnya pemkab telah menargetkan penyelesaian Perbup KKOP selesai pada bulan Januari kemarin, namun ternyata molor.
Molornya disebabkan karena hingga kemarin proses pembuatan perbup masih terus berjalan. Targetnya, perbup bisa rampung sebelum bandara beroperasi. Bahkan Sukadi optimis jika perbup KKOP tersebut dapat segera rampung, paling tidak sekitar bulan Februari hingga Maret.
Setelah perbup KKOP rampung, pemkab melalui pemerintah desa dan kecamatan rencananya akan kembali melakukan sosialisasi.
Sosialisasi tersebut dilakukan untuk memastikan agar warga paham terkait KKOP sehingga risiko terhadap masalah KKOP dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan.
"Semoga bandara dapat beroperasi dengan lancar dan tidak ada masalah terutama tentang KKOP," harap Sukadi.
Sementara itu, sebelum digodoknya perbup KKOP, pemkab sebenarnya sudah dua kali melakukan sosialisasi.
Sosialisasi pertama dilakukan pada 10 Januari. Sosialisasi tersebut dilakukan kepada perangkat kecamatan dan desa di daerah sekitar bandara. Sedangkan sosialisasi kedua dilakukan pada 17 Januari. Sosialisasi kedua tersebut langsung diberikan kepada masyarakat.
Sementara itu, untuk daerah sekitar bandara yang mendapatkan sosialisasi terkait KKOP sendiri ada lima daerah, yakni Desa Bulusari, Tarokan, Grogol, Jatirejo, dan Kalipang.
Dalam sosialisasi tersebut ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan warga, mulai dari bermain layang-layang, laser, drone, balon udara, pembangunan bangunan di atas ambang batas ketinggian, hingga memelihara burung secara liar.
Sedangkan untuk drone, Sukadi menyebutkan bahwa larangan tersebut tidak dilakukan sepenuhnya.
Di mana ada beberapa batasan yang harus dilakukan oleh pemilik drone, salah satunya yakni terkait izin penerbangan drone.
"Untuk izin bisa dilakukan secara online. Melalui web yang telah disediakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," tandasnya.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
