
Kapolresta Bandung Kombespol Kusworo Wibowo saat merilis kasus penganiayaan terhadap seorang anggota Polri di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Minggu (24/12).
JawaPos.com–Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menangkap satu orang berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi. Saat itu polisi hendak melerai keributan di jalan raya Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
”Kami telah mengamankan satu DPO inisial U atas kasus pengeroyokan terhadap anggota polisi,” kata Kapolresta Bandung Kombespol Kusworo Wibowo seperti dilansir dari Antara di Kabupaten Bandung.
Kusworo menjelaskan, pelaku U yang berperan menganiaya korban ditangkap di wilayah Kabupaten Cianjur. Sebelumnya, pelaku diburu polisi sejak kejadian pada Rabu (20/12).
Dia menyampaikan, pelaku terpaksa ditembak di bagian kaki karena berusaha melawan saat hendak ditangkap petugas pada Jumat (22/12).
”Pada saat dilakukan pengembangan pelaku melakukan perlawanan yang diduga dikhawatirkan memiliki senjata api dan dilakukan tindakan tegas terukur kepada yang bersangkutan,” ujar Kusworo Wibowo.
Hingga saat ini, pelaku U dan keempat tersangka lain telah mendekam di Rumah Tahanan Polresta Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
”Korban merupakan seorang anggota Polri yang bertugas di Polsek Cimaung dengan pangkat Brigadir Kepala (Bripka) tersebut mendapatkan penganiayaan secara bersama-sama hingga mengalami luka lebam di bagian wajah,” terang Kusworo Wibowo.
Kusworo menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika korban hendak pulang dari tugasnya menggunakan sepeda motor. Kemudian dia melihat ada perkelahian yang menyebabkan kemacetan di Jalan Banjaran, pada Rabu (20/12) sore.
Selanjutnya, korban yang saat itu menggunakan seragam dinas, hendak melerai perkelahian tetapi justru terus mendapatkan pemukulan dari lima pemuda yang merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) di daerah tersebut.
”Saat kejadian itu, anggota Polri berusaha melerai tapi justru menjadi korban pemukulan dari lima pelaku bahkan sampai sudah terjatuh pun masih dilakukan pemukulan oleh tersangka,” papar Kusworo Wibowo.
Kejadian itu, kata Kapolres, lima tersangka dengan inisial TS, 53; EH, 21; DS, 26; AS, 27; dan U, 53; tengah dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol hingga akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban. Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal 170 KUHP dan 212 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Untuk tersangka inisial U, kata Kusworo, mendapatkan pasal berlapis yakni pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara tentang kepemilikan senjata api.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
