Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 September 2023 | 00.57 WIB

Alasan Polisi Tak Jadikan Pengantin yang Sebabkan Bukit Teletubbies Gunung Bromo Kebakaran Sebagai Tersangka

Kebakaran hutan dan lahan. - Image

Kebakaran hutan dan lahan.

JawaPos.com–Kapolres Probolinggo Jawa Timur AKBP Wisnu Wardhana angkat suara terkait tidak menjadikan calon pengantin yang sebabkan Bukit Teletubbies Gunung Bromo terbakar sebagai tersangka.

Wisnu menuturkan, pihaknya tidak bisa gegabah menjadikan seseorang sebagai tersangka ketika tak ada bukti yang kuat. Seseorang ditetapkan sebagai tersangka saat penyidik mengantongi minimal dua alat bukti dan telah memeriksa beberapa saksi.

”Kami masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan ke depannya, jadi ya belum (tersangka calon pengantin) yang sebabkan kebakaran Gunung Bromo di Bukit Teletubbies,” ujar Wisnu Wardhana.

Saat ditanya apakah calon pengantin berpotensi menjadi tersangka? Wisnu enggan berspekulasi. Dia meminta agar masyarakat menunggu hasil perkembangan selanjutnya.

”Sementara ini masih manajer wedding organizer AWEW yang sudah tersangka,” imbuh Wisnu Wardhana.

Sebelumnya, pada 6 September, Bukit Teletubbies Gunung Bromo membara akibat flare dari salah satu calon pengantin yang foto prewedding.

AWEW dijerat pasal 50 ayat 3 huruf D jo pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Alat bukti yang diamankan berupa satu korek api tembak, 5 flare, satu kamera, dan busana. Sesuai pasal yang kenakan, terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dengan denda Rp 1,5 miliar.

Kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) tak kunjung padam hingga sore ini (11/9).

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardhana saat dihubungi JawaPos.com mengatakan, sebetulnya, pada Minggu (10/9) malam, kondisi kebakaran di Teletubbies Gunung Bromo Jawa Timur sempat padam. Ada sekitar 3-4 titik yang padam.

”Tapi ini tadi dapat info kalau nyala lagi. Namun, kami masih mendalami kembali lokasi kebakaran di mana saja,” ujar Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardhana.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore