
Sidang pemeriksaan terdakwa Muhammad Ilmi digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (7/11). Firman/Antara
JawaPos.com–Muhammad Ilmi, terdakwa kasus dugaan korupsi kredit refinancing fiktif telah menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 5,9 miliar di bank BUMN cabang Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
”Data-data pribadi para debitur dipalsukan terdakwa untuk memuluskan aksinya. Dari empat kredit refinancing, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 5,9 miliar,” kata tim jaksa penuntut umum (JPU) Adi Rifani seperti dilansir dari Antara di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Salah satu yang dicecar JPU soal kredit refinancing dengan agunan alat berat oleh debitur atas nama Fitrianoor. Sejumlah dokumen persyaratan kredit milik Fitrianoor seperti fotokopi KTP, KK, dan akta cerai yang didapatkan terdakwa dari Nur Ifansyah, orang kepercayaannya, bukan dari calon debitur langsung dipertanyakan JPU.
”Ada kepentingan apa kok dokumen persyaratan dipegang oleh orang lain bukan calon debitur langsung,” ucap JPU.
Terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Marabahan mengakui saat itu memang baru pertama kali memprakarsai kredit refinancing dengan agunan alat berat. Sehingga, berkali-kali bertanya kepada seniornya tentang mekanisme pengajuan jenis kredit tersebut.
Usai memeriksa terdakwa, Ketua Majelis Hakim Aris Bawono Langgeng bersama dua anggota majelis Arief Winarno dan Ahmad Gawi menutup sidang untuk dilanjutkan Senin (14/11) pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
Dalam perkara itu, JPU mendakwa terdakwa dua dakwaan alternatif. Pada dakwaan primer, terdakwa didakwakan psal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah serta ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pada dakwaan subsider yakni pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
