Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 Agustus 2022 | 01.58 WIB

Laporan Gus Samsuddin Atas Pesulap Merah Masih Berstatus Dumas

Gus Samsudin laporkan Marcel Radhival atau Pesulap Merah ke SPKT Polda Jatim, Rabu (3/8). Istimewa - Image

Gus Samsudin laporkan Marcel Radhival atau Pesulap Merah ke SPKT Polda Jatim, Rabu (3/8). Istimewa

JawaPos.com–Polda Jatim masih mendalami laporan Samsuddin, dukun pengobatan asal Blitar. Sosok yang dikenal dengan julukan Gus Samsuddin itu melaporkan Pesulap Merah atau Marcel Radhival.

Laporan tersebut disampaikan Samsuddin pada Rabu (3/8). Kabidhumas Polda Jatim Dirmanto mengatakan, laporan itu masih berstatus pengaduan masyarakat (dumas).

”Ini masih dumas. Sehingga kita selidiki lagi apakah bisa naik jadi Laporan Polisi (LP) atau tidak,” kata Dirmanto, Kamis (4/8).

Menurut keterangan Samsuddin, laporan itu dibuat karena mencemarkan nama baik. Pesulap Merah disebut Samsuddin menggirig opini. ”YouTube yang bersangkutan (Samsuddin) dipotong-potong dan diambil seseorang (Pesulap Merah),” ujar Dirmanto.

Dia berjanji mendalami laporan yang dibuat Samsuddin. Bila penyelidikan selesai, bukti-bukti akan dibeberkan.

”Akan kami panggil yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Dirmanto.

Sebelumnya, Samsudin Jadab atau yang dikenal dengan Gus Samsudin melaporkan Marcel Radhival atau Pesulap Merah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur (Jatim), Rabu (3/8).

Laporan itu dibuat karena Samsuddin merasa nama baiknya dicemarkan Pesulap Merah. Dalam akun YouTube milik Pesulap Merah, Samsuddin disebut melakukan praktik pengobatan dengan trik sulap. Pesulap Merah juga dituding menyebarkan ujaran kebencian.

Kuasa Hukum Samsudin, Teguh Puji Wahono menyatakan Pesulap Merah telah mencemarkan nama baik kliennya. ”Kami melaporkan Marcel tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian,” ujar Teguh usai laporan.

Teguh menilai, apa yang disampaikan Pesulap Merah di YouTube merupakan penggiringan opini. Lewat akun itu, pengobatan yang dilakukan Samsuddin disebut sulap atau sebuah trik.

”Jadi kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami laporkan pasal 27 ayat 3 sama 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) ITE,” terang Teguh.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore