
Photo
JawaPos.com–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan itu salah satu bagian dari upaya memudahkan wajib pajak sekaligus pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19.
Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan, program pemutihan pajak itu digelar selama dua bulan. Mulai Juli hingga Agustus, yang dimulai pada 1 Juli.
”Program pemutihan ini dimulai pada 1 Juli sampai akhir Agustus. Tujuannya meringankan masyarakat yang memiliki kendala menyelesaikan kewajiban pajaknya,” kata Dedi Taufik.
Menurut dia, ada sejumlah alasan yang mendasari mengapa program itu diberlakukan. Pandemi Covid-19 yang melanda dua tahun terakhir memberi dampak negatif pada sektor ekonomi. Sehingga, banyak wajib pajak yang terpaksa tidak menunaikan pembayaran karena faktor ekonomi terganggu.
”Ini merupakan salah satu bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional. Meringankan beban karena ada insentif pajak dan lain-lain. Semoga kebijakan itu bisa dimaksimalkan dengan baik oleh masyarakat,” tutur Dedi Taufik.
Untuk pelaku usaha otomotif seperti diler, showroom, pembiayaan, lanjut dia, diharapkan bisa memicu penjualan kendaraan. Dan bagi tim pembina samsat bisa meningkatkan kepatuhan pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor.
Berdasarkan data dari laman Bapenda Jabar, ada lima program pemutihan pajak kendaraan tersebut. Yakni Progran Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Seluruh warga Jawa Barat dibebaskan dari pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran pajak.
Selanjutnya, Program Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama. Pengurangan pokok BBNKB I diberikan pada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen. Program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua. Pembebasan bea balik nama kendaraan kedua itu dapat dimanfaatkan seluruh warga Jawa Barat yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.
Selain itu, Program Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan tahun ke-5. Berlaku untuk seluruh warga Jawa Barat yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun. Dan Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor yakni pengurangan pokok pajak. Tapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2 persen.
Kemudian saat jatuh tempo sampai dengan 30–60 hari sebelum jatuh tempo diskon 4 persen. Saat jatuh tempo sampai dengan 60–90 hari sebelum jatuh tempo diskon 6 persen. Saat jatuh tempo sampai dengan 90–120 hari sebelum jatuh tempo diskon 8 persen. Saat jatuh tempo sampai dengan 120–180 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
