Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 21 Agustus 2020 | 22.53 WIB

Gubernur Kepri Sebut TKA Tiongkok untuk Dukung Iklim Investasi

Kedatangan TKA Tiongkok menggunakan pesawat Qingdao Airlines di Bandara RHA Tanjungpinang, Kepri, Sabtu (8/8). Ogen/Antara - Image

Kedatangan TKA Tiongkok menggunakan pesawat Qingdao Airlines di Bandara RHA Tanjungpinang, Kepri, Sabtu (8/8). Ogen/Antara

JawaPos.com–Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Isdianto menanggapi polemik penolakan masyarakat dan mahasiswa terkait kedatangan 325 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di Galang Batang, Kabupaten Bintan.
”TKA dari Tiongkok itu sudah mengantongi izin resmi sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang,” ucap Gubernur Isdianto seperti dilansir dari Antara di Tanjungpinang, pada Jumat (21/8).

Kehadiran para TKA itu juga dalam rangka mendukung iklim investasi di Provinsi Kepri, khususnya Kabupaten Bintan, di tengah situasi pandemi Covid-19. ”Kita tidak bisa serta merta menolak kedatangan TKA, karena daerah tetap menginginkan investasi tetap berjalan,” ucap Isdianto.


Kendati demikian, pihaknya tetap menindaklanjuti masukan berbagai pihak terkait keterlibatan TKA Tiongkok di PT BAI. Pemprov Kepri, akan memanggil pihak PT BAI untuk meminta daftar pekerjaan yang menurut perusahaan itu harus dilakukan oleh para TKA.

”Nanti saya minta daftar pekerjaan yang dikerjakan oleh TKA itu, kemudian akan saya tanyakan ke pihak-pihak yang selama ini bertanya. Mampu tidak mengerjakan pekerjaan itu, kalau memang mampu kenapa tidak anak-anak kita yang mengerjakannya,” kata Isdianto.

Sejak kedatangan ke-325 TKA Tiongkok melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, Sabtu (8/8). Banyak pihak yang menyuarakan penolakan atas kedatangan mereka.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri Abdul Bar mengaku, bakal memperketat pengawasan terhadap ratusan TKA Tiongkok yang baru datang di BAI di Galang Batang, Kabupaten Bintan. ”Kami sudah membentuk tim terpadu, yang nantinya rutin mendata keberadaan TKA ilegal di PT BAI,” ujar Abdul Bar.

Diakuinya, berdasar laporan yang diterima dari PT BAI, pekerja asal Tiongkok itu telah mengantongi izin Rencana Pengunaan TKA (RPTKA) dari kementerian terkait. ”Perizinan lengkap. Kalau tidak lengkap, tentu tidak boleh bekerja di sini,” tutur Abdul Bar.

Abdul Bar pun memastikan bahwa tenaga kerja asing itu merupakan tenaga ahli yang dikontrak dalam kurun waktu enam bulan hingga setahun untuk menyelesaikan proyek konstruksi PT BAI. Dalam proses pengerjaannya, manajemen PT BAI turut mempekerjakan sekitar 900 tenaga kerja lokal untuk mendampingi TKA Tiongkok.

”Bukan berarti tenaga kerja lokal tidak mampu, hanya saja TKA inikan lebih paham, tentu ilmunya dapat diserap oleh pekerja-pekerja kita. Apalagi sebagian sudah dikirim ikut pelatihan tenaga kerja di Tiongkok,” jelas Abdul Bar.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=ndIMxVOwefg

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore