
Sejumlah siswa membaca buku pelajaran jelang Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 40 Jakarta Utara, Minggu (1/4). (Adi Ibrahim/JawaPos)
JawaPos.com - Pemerintah pusat menginginkan pemerataan pendidikan dengan menetapkan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini. Tidak ada lagi sekolah kawasan, sekolah unggulan, atau sekolah favorit.
Siswa diterima di sekolah berdasar area tempat tinggalnya. Kebijakan tersebut membuat sejumlah program pendidikan yang sudah dirintis pemkot untuk tingkatan SMP negeri terhapus. Salah satunya kelas cerdas istimewa (CI) bagi siswa dengan IQ (intelligence quotient) di atas 130.
Kelas CI diisi siswa dengan kecerdasan superior hingga genius. Mereka dikumpulkan di SMPN 1. Kelas itu dibentuk untuk mewadahi siswa dengan kelebihan khusus. Metode pembelajaran yang mereka terima berbeda dengan siswa pada umumnya. Namun, kelas baru CI bakal tak ada lagi tahun ini.
"Iya, enggak ada lagi CI. Problemnya sekarang, Surabaya sebetulnya sudah menyediakan berbagai pilihan PPDB. Tapi, semua itu dimatikan oleh Permendikbud 51," ujar Ketua Dewan Pendidikan Surabaya Martadi kemarin (2/5) Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB membatasi pilihan jalur PPDB. Sistem zonasi mendapat jatah 90 persen. Kuota jalur prestasi diperebutkan sangat sengit karena jatahnya cuma 5 persen. Selebihnya, jalur perpindahan wali murid 5 persen.
Martadi mengatakan, kelas CI dibentuk untuk mewadahi siswa-siswa khusus. Namun, Permendikbud PPDB mengatur ketentuan sanksi bagi kepala sekolah dan pemerintah daerah apabila melanggar ketentuan. Padahal, pada permendikbud sebelumnya, ketentuan sanksi tersebut tak ada. "Karena ada sanksi itu, jalur sekolah kawasan hingga kelas CI tidak ada lagi," papar dia.
Dia mendengar banyak keluhan dari orang tua karena banyak pilihan jalur di PPDB SMP yang dihilangkan. Menurut dia, keluhan-keluhan tersebut harus disuarakan oleh para wali murid kepada pemerintah pusat. Dengan begitu, pemerintah pusat memiliki bahan pertimbangan untuk memberikan ruang bagi daerah mengatur pendidikan di wilayah masing-masing.
Martadi mengatakan, Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya sudah berkonsultasi ke Kemendikbud. Salah satunya, menanyakan apakah kelas C1 bisa dimasukkan jalur prestasi. "Jalur prestasi sama sekali tidak boleh diutak-atik. Murni berdasar UN (ujian nasional, Red) dan prestasi olahraga dan prestasi lainnya," ujarnya.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya Ibnu Shobir sepakat dengan niat pemerataan pendidikan oleh pemerintah pusat dengan memaksimalkan sistem zonasi. Di sisi lain, keluhan wali murid terhadap sistem baru itu sangat wajar. Sebab, jalur PPDB yang tersedia punya perbedaan signifikan. "Pemerataan memang tidak bisa langsung terjadi. Harus bertahap," kata ketua Fraksi PKS DPRD Surabaya tersebut.
Ada tiga hal yang harus disamaratakan dalam penyelenggaraan pendidikan di Surabaya. Shobir menyebutnya 3M (man, money, dan machine). Man yang dia maksud, tenaga pendidik yang unggul tidak boleh dikelompokkan pada sekolah tertentu. Begitu pula money atau uang. Selama ini, aliran dana ke sebelas sekolah kawasan lebih tinggi karena layanan pendidikan lebih unggul. Dengan sistem baru itu, aliran dana harus sama. Yang ketiga adalah machine atau sarana dan prasarana penunjang sekolah. "Kondisi sekolah di pinggiran kota harus sama dengan di pusat kota," jelas dia.
Shobir mengatakan, pemkot seharusnya bisa menciptakan standar seluruh sekolah seperti sekolah favorit. Dengan begitu, sistem zonasi tak akan dikeluhkan oleh orang tua. Sebab, seluruh sekolah sama-sama favorit.
Di sisi lain, mekanisme seleksi PPDB SMA/SMK negeri di Jawa Timur tetap menggunakan standar nilai ujian nasional (UN). Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman setelah peringatan Hardiknas di Gedung Negara Grahadi kemarin (2/5).
Saiful mengatakan, nilai UN digunakan dalam PPDB untuk menyesuaikan dengan permintaan wali murid serta situasi dan kondisi masyarakat di Jatim. Tahun ini PPDB akan dilaksanakan seperti tahun sebelumnya. "Pertimbangan utamanya tetap nilai ujian nasional. Mereka (siswa) fight memakai nilai," ujarnya.
---
Yang Terjadi Pada PPDB Tahun Ini
1. Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB tidak bisa ditawar karena ada ketentuan sanksi untuk pemda atau sekolah yang melanggar.
2. Surat Edaran Mendikbud dan Mendagri Nomor 1 Tahun 2019 tentang PPDB mempertegas agar pemda tidak memodifikasi ketentuan PPDB.
3. Pemda tidak bisa menambah pilihan jalur PPDB seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
4. Hanya ada tiga pilihan jalur, yakni zonasi (90 persen), jalur prestasi (5 persen), dan jalur perpindahan wali murid (5 persen).
5. Sekolah kawasan atau sekolah favorit dihilangkan.
6. Baca, tulis, dan berhitung (calistung) tidak boleh menjadi syarat masuk SD negeri.
7. Nilai USBN SD tidak berlaku untuk PPDB SMP negeri.
8. Nilai UN SMP tidak dijadikan sebagai syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan tugas PPDB SMA/SMK negeri.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
