
Sosialisasi dan pembinaan panti pijat modern/tradisional dan salon kecantikan.
JawaPos.com - Perkembangan teknologi saat ini sangat pesat. Hal ini terbukti banyaknya aplikasi berbasis online di Indonesia. Salah satunya aplikasi online yang menyediakan jasa spa dan pijat seperti Go-Massage.
Aplikasi tersebut kini mendapatkan sorotan dari Dinas Sosial (Dinsos) Palembang. Pasalnya, aktivitas yang dilakukan tersebut tidak mengantongi izin dari pemerintah setepat.
Kepala Dinsos Palembang, Heri Aprian mengakui operasional Go-Massage saat ini belum mengantongi izin dari Pemerintah Daerah (Pemda). Terlebih lagi, perusahaan penyedia jasa ini juga tidak melaporkan adanya kegiatan penyediaan jasa pijat di layanan mereka dan jumlah terapis.
"Artinya operasional ini bisa disebut ilegal. Kita tentu tidak bisa bertanggung jawab atas tindakan yang mereka lakukan," katanya saat ditemui di Hotel The Zuri Palembang, Rabu (13/3).
Seharusnya, untuk membuka usaha dan mengoperasionalkan usaha tersebut harus sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 29 tahun 2011 tentang pembinaan dan pengawasan panti pijat urut, salon kecantikan, dan pangkas rambut.
"Seperti contoh, spa itu tenaga terapisnya harus memiliki sertifikat keterampilan dan tempat usaha yang jelas. Sedangkan ini tidak jelas," terangnya.
Karena itu, pihaknya akan melakukan kajian terhadap layanan ini. Serta akan membentuk tim khusus untuk mengatur permasalahan yang terjadi saat ini.
Saat ini, pihaknya telah memanggil 100 pengusaha jasa pijat baik modern, tradisional, spa, salon kecantikan dan pangkas rambut. Hal ini tujuannya agar para pengusaha menjalankan dan mematuhi aturan yang berlaku.
Seperti contoh, sertifikasi keahlian bagi terapis, standar bilik pijat dan lain sebagainya.
"Saat ini kami melihat masih banyak penyedia jasa ini kurang memahami aturan yang ada. Kedepan kami harap penyedia jasa mematuhi aturan ini," tutupnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinsos Palembang, Ikhsan Tosni menambahkan jika semua aturan ini telah dijalankan maka kedepan juga mampu menambah pemasukan baru bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Palembang.
"Kami juga saat ini tengah memfasilitasi agar penyedia jasa membentuk sebuah paguyuban sehingga kedepan informasi dapat disampaikan lebih mudah," singkatnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
